Deklarasi Bali Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik ASEAN dari Ancaman AI
Organisasi pers kawasan meminta penggunaan konten berita oleh platform digital dan AI dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel
THE ATJEH NET - Organisasi pers dan pemangku kepentingan media dari kawasan ASEAN mendorong perlindungan karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Dorongan itu tertuang dalam Bali Joint Statement on Protection of Journalistic Works in the Digital and AI Era yang dibacakan dalam forum regional di Badung, Bali, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Pernyataan bersama tersebut menekankan pengakuan terhadap karya jurnalistik sebagai hasil kreasi intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan berkontribusi bagi kepentingan publik.
Peserta forum juga mendorong penerapan kerangka hak cipta secara efektif untuk mencegah penggunaan karya jurnalistik tanpa izin, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat untuk mengakses informasi.
Deklarasi ini muncul di tengah persoalan pemanfaatan berita oleh platform digital dan pengembang AI. Praktik seperti crawling, scraping, agregasi konten, serta penggunaan artikel sebagai data pelatihan AI menjadi perhatian karena dapat berlangsung tanpa izin maupun kompensasi yang memadai bagi penerbit pers.
ASEAN Dorong Aturan Penggunaan Konten Berita
Dalam pernyataan bersama itu, peserta forum mendorong tata kelola penggunaan, reproduksi, distribusi, dan pemanfaatan komersial karya jurnalistik yang adil, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kerja sama antara jurnalis, penerbit, dewan pers, pembuat kebijakan, perusahaan teknologi, dan pemangku kepentingan lain juga dinilai penting untuk merumuskan solusi lintas negara. Tujuannya agar perkembangan teknologi tidak mengabaikan hak pencipta maupun keberlanjutan industri media.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat membacakan pernyataan bersama tersebut dalam penutupan forum. Dokumen itu menjadi salah satu landasan untuk memperkuat dialog regional mengenai perlindungan karya jurnalistik dalam ekosistem digital.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya kerja sama kawasan dalam melindungi orang-orang di balik produksi berita.
Menurut dia, karya jurnalistik dapat menyebar dengan cepat di ruang digital sehingga upaya perlindungannya juga membutuhkan keterhubungan lintas negara.
Hak Cipta dan Keberlanjutan Media
Persoalan hak cipta bukan hanya menyangkut pengakuan terhadap penulis atau penerbit. Produksi berita membutuhkan kerja reporter, editor, fotografer, pemeriksa fakta, serta dukungan operasional perusahaan media.
Ketika karya jurnalistik digunakan untuk kepentingan komersial tanpa mekanisme yang jelas, muncul persoalan mengenai hak ekonomi dan keberlanjutan produksi berita.
Forum ASEAN tersebut membahas sejumlah opsi kebijakan, termasuk perlindungan hak penerbit pers dan mekanisme lisensi yang memungkinkan pembagian royalti secara adil. Pembahasan juga mencakup batas antara fakta—yang tidak otomatis dilindungi hak cipta—dan ekspresi jurnalistik yang memenuhi syarat perlindungan hukum.
Namun, pernyataan bersama tidak dengan sendirinya mengubah hukum di setiap negara. Pelaksanaannya tetap bergantung pada kebijakan nasional, mekanisme penegakan hukum, dan kesepakatan antara pemilik karya dengan pihak yang memanfaatkannya.
Tantangan Tata Kelola Media di Era AI
Perkembangan AI menghadirkan peluang untuk mempercepat pengolahan informasi, tetapi juga menimbulkan persoalan ketika konten berita digunakan tanpa kejelasan izin, atribusi, atau kompensasi.
Di sisi lain, perlindungan hak cipta perlu dirancang agar tidak menghambat akses publik terhadap informasi dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, tantangan setelah Deklarasi Bali adalah menerjemahkan prinsip bersama menjadi aturan dan praktik yang dapat dijalankan. Transparansi penggunaan konten, kejelasan lisensi, penghormatan terhadap hak pencipta, serta mekanisme penyelesaian sengketa menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
Bagi organisasi pers ASEAN, kerja sama regional diperlukan karena platform digital dan teknologi AI beroperasi melampaui batas negara, sedangkan sistem hukum hak cipta masih memiliki perbedaan di tiap yurisdiksi.
Deklarasi Bali membuka ruang bagi pembahasan bersama, tetapi dampaknya akan ditentukan oleh langkah konkret pemerintah, industri media, dan perusahaan teknologi setelah forum berakhir.
Baca Juga:
