SWIPE UP TO READ

Gaji PPPK Lhokseumawe Rp11,08 Miliar per Bulan, Pembayaran Tunggakan Mulai Diproses

Pemko Lhokseumawe memproses gaji Juli-Oktober dan gaji ke-13 untuk 2.934 PPPK setelah 20 OPD mengajukan SPM
Walikota Lhokseumawe, Sayuti Abu Bakar

THE ATJEH NET - Pembayaran gaji 2.934 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai diproses setelah mengalami keterlambatan sejak Juli 2026. 

Pemko menyebut pembayaran yang sedang disiapkan mencakup gaji Juli hingga Oktober serta gaji ke-13.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Lhokseumawe Taruna Putra Satya mengatakan kebutuhan gaji PPPK mencapai sekitar Rp11,08 miliar per bulan untuk 2.934 pegawai.

“Proses kelengkapan administrasi pembayaran sudah kita mulai dari kemarin, Senin, 5 Oktober 2026,” kata Taruna yang juga Juru Bicara Pemko Lhokseumawe, Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurut Taruna, hingga pukul 11.00 WIB pada Selasa, 6 Oktober, sebanyak 20 organisasi perangkat daerah (OPD) telah menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui bidang perbendaharaan.

OPD yang telah mengajukan SPM, kata dia, mulai memproses pencairan dana untuk selanjutnya disalurkan kepada masing-masing PPPK melalui rekening bendahara OPD dan rekening pegawai.

Dengan skema pembayaran tersebut, terdapat lima komponen pembayaran yang sedang diproses, yakni gaji Juli, Agustus, September, Oktober, serta gaji ke-13.

Pemko Lhokseumawe sebelumnya mendapat sorotan karena keterlambatan pembayaran hak PPPK. Pemerintah daerah kini menempatkan penyelesaian administrasi sebagai tahap awal agar pembayaran dapat disalurkan secara bertahap.

Taruna mengatakan Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar telah meminta jajaran pemerintah daerah mempercepat proses administrasi pembayaran.

“Walikota tidak tinggal diam atas polemik yang terjadi di kalangan PPPK. Beliau terus memerintahkan jajaran untuk mempercepat seluruh proses administrasi agar hak rekan-rekan PPPK segera diterima,” ujar Taruna.

Pemko menyatakan proses pembayaran akan terus dikawal hingga seluruh gaji PPPK yang masuk dalam proses tersebut selesai disalurkan.

Besaran Rp11,08 miliar per bulan menunjukkan skala kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji 2.934 PPPK. Namun, pemerintah daerah belum merinci dalam keterangan tersebut berapa total nilai yang akan dicairkan untuk lima bulan pembayaran serta apakah seluruh PPPK menerima pembayaran dalam waktu yang sama.

Karena itu, perkembangan berikutnya bergantung pada penyelesaian SPM masing-masing OPD dan proses pencairan melalui mekanisme keuangan daerah.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Gaji PPPK Lhokseumawe Rp11,08 Miliar per Bulan, Pembayaran Tunggakan Mulai Diproses
  • Gaji PPPK Lhokseumawe Rp11,08 Miliar per Bulan, Pembayaran Tunggakan Mulai Diproses
  • Gaji PPPK Lhokseumawe Rp11,08 Miliar per Bulan, Pembayaran Tunggakan Mulai Diproses
  • Gaji PPPK Lhokseumawe Rp11,08 Miliar per Bulan, Pembayaran Tunggakan Mulai Diproses
  • Gaji PPPK Lhokseumawe Rp11,08 Miliar per Bulan, Pembayaran Tunggakan Mulai Diproses
  • Gaji PPPK Lhokseumawe Rp11,08 Miliar per Bulan, Pembayaran Tunggakan Mulai Diproses