TM Masuk DPO, Polisi Buru Terduga Pelaku Dugaan Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Samalanga
THE ATJEH NET - Kepolisian Resor Bireuen menetapkan T. Munandar alias TM, warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang penyandang disabilitas.
Perkara yang menyita perhatian publik tersebut diduga terjadi di Kecamatan Samalanga pada 31 Juli 2026. Hingga kini, polisi masih melakukan penyidikan dan memburu keberadaan terduga pelaku untuk kepentingan proses hukum.
Berdasarkan surat DPO Polres Bireuen, T. Munandar tercatat sebagai warga Desa Matang Wakeuh, Kecamatan Samalanga. Ia lahir di Pante Baro pada 3 Februari 1984 dan diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen, Dedy Miswar, membenarkan penetapan tersebut. Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan T. Munandar agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Jika ada informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, masyarakat dapat menghubungi Satreskrim Polres Bireuen atau Kanit PPA,” ujar Dedy Miswar, Senin, 5 Oktober 2026.
Perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bireuen. Polisi juga mencantumkan nomor Kanit PPA +62 822-7454-0186 sebagai salah satu saluran informasi mengenai keberadaan DPO.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban disebut merupakan penyandang disabilitas, kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus dalam menghadapi dugaan kekerasan dan eksploitasi seksual.
Dalam perkara yang melibatkan korban penyandang disabilitas, penanganan hukum tidak hanya menyangkut proses pencarian dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
Polres Bireuen memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penetapan T. Munandar sebagai DPO dilakukan setelah yang bersangkutan tidak berada di hadapan penyidik untuk kepentingan proses hukum.
Kepolisian mengharapkan partisipasi masyarakat untuk membantu memberikan informasi yang dapat mendukung upaya pencarian. Namun, masyarakat juga diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Status T. Munandar sebagai DPO berkaitan dengan kebutuhan penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahannya.
Publik kini menunggu langkah lanjutan kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut sekaligus memastikan hak dan perlindungan terhadap korban penyandang disabilitas tetap menjadi perhatian utama dalam seluruh proses penegakan hukum.(MS)
Baca Juga: