SWIPE UP TO READ

Rp5,5 Triliun Anggaran Rehab-Rekon Aceh Belum Teridentifikasi dalam DIPA, Ada 1.161 Kegiatan

Dari Rp24 triliun anggaran rehab-rekon Aceh yang dikelola pusat, baru sekitar Rp18 triliun teridentifikasi dalam DIPA
Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Ir. T. Robby Irza, S.SiT, MT, dan para Kepala SKPA terkait, menggelar rapat bersama Tim Satgas PRRP Kemendagri RI dalam rangka membahas rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi Aceh, di Gedung Pusdalops Provinsi Aceh, Aceh Besar, Selasa (8/9/2026).

THE ATJEH NET — Sekitar Rp5,5 triliun anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh pada 2026 belum teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian dan lembaga. Anggaran tersebut mencakup 1.161 kegiatan.

Anggaran yang belum teridentifikasi itu merupakan bagian dari sekitar Rp24 triliun dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Total anggaran rehab-rekon pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun.

Asisten Sekretaris Daerah Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza mengatakan dari sekitar Rp24 triliun anggaran pemerintah pusat yang ditetapkan dalam Rencana Induk (Renduk) Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026, hingga 4 September 2026 baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam DIPA kementerian dan lembaga.

Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp5,5 triliun yang belum teridentifikasi dalam DIPA. Pemerintah Aceh mendorong kementerian dan lembaga terkait mempercepat proses desk, penyelesaian, serta verifikasi data.

“Perlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA dan penanganan rehab rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” ujar Robby dalam pertemuan Pemerintah Aceh bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri di Gedung Pusdalops BPBA, Selasa, 8 September 2026.

Pertemuan itu membahas evaluasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, khususnya program yang dibiayai melalui anggaran Transfer ke Daerah (TKD) 2026.

Porsi Terbesar Berada di Pemerintah Pusat

Robby mengatakan sekitar 92 persen dari total anggaran rehab-rekon Aceh berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Nilainya sekitar Rp24 triliun dan tersebar pada 23 kementerian dan lembaga.

Adapun sekitar Rp1,652 triliun atau 8 persen berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui TKD. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Aceh dan sekitar Rp827 miliar untuk pemerintah kabupaten dan kota.

Selain anggaran tersebut, terdapat bantuan keuangan dari pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk Aceh sebesar sekitar Rp285 miliar.

Besarnya porsi anggaran pemerintah pusat membuat percepatan identifikasi kegiatan dalam DIPA menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pemerintah Aceh berharap kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rencana Induk dapat segera memiliki kepastian penganggaran pada kementerian dan lembaga terkait.

Serapan TKD Masih Disorot

Selain persoalan anggaran pusat yang belum seluruhnya teridentifikasi dalam DIPA, realisasi anggaran TKD untuk rehab-rekon juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut.

Perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, mengatakan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi yang berada di pemerintah pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian dan lembaga yang menangani program pascabencana.

“Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,” kata Imran.

Ia juga menyoroti realisasi anggaran TKD di Aceh, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, yang dinilai masih rendah. Pemerintah daerah diminta mempercepat penyerapan anggaran agar program yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan.

Plt Sekretaris Daerah Aceh Taufik mengatakan pemerintah provinsi akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah kabupaten dan kota. Langkah itu ditujukan untuk mempercepat realisasi anggaran yang menjadi kewenangan pemerintah Aceh maupun pemerintah daerah.

“Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak,” kata Taufik.

Menurut Taufik, pendataan menjadi bagian penting dalam proses percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah Aceh juga berencana membuka posko bersama sebagai pusat informasi bagi masyarakat mengenai perkembangan pelaksanaan rehab-rekon.

Posko tersebut diharapkan membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai program dan perkembangan penanganan pascabencana yang masih berlangsung.

Dengan total anggaran sekitar Rp25,65 triliun, sebagian besar pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh 2026 berada di pemerintah pusat. Pemerintah Aceh kini mendorong percepatan verifikasi dan pengalokasian kegiatan agar anggaran yang telah direncanakan dapat segera memiliki kepastian dalam DIPA dan program di lapangan dapat dilaksanakan.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Rp5,5 Triliun Anggaran Rehab-Rekon Aceh Belum Teridentifikasi dalam DIPA, Ada 1.161 Kegiatan
  • Rp5,5 Triliun Anggaran Rehab-Rekon Aceh Belum Teridentifikasi dalam DIPA, Ada 1.161 Kegiatan
  • Rp5,5 Triliun Anggaran Rehab-Rekon Aceh Belum Teridentifikasi dalam DIPA, Ada 1.161 Kegiatan
  • Rp5,5 Triliun Anggaran Rehab-Rekon Aceh Belum Teridentifikasi dalam DIPA, Ada 1.161 Kegiatan
  • Rp5,5 Triliun Anggaran Rehab-Rekon Aceh Belum Teridentifikasi dalam DIPA, Ada 1.161 Kegiatan
  • Rp5,5 Triliun Anggaran Rehab-Rekon Aceh Belum Teridentifikasi dalam DIPA, Ada 1.161 Kegiatan