SWIPE UP TO READ

HRD Desak Kepastian Dana Otsus Aceh di APBN 2027: Jangan Tunggu Berakhir Baru Cari Solusi


THE ATJEH NET - Masa depan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027. Kepastian keberlanjutan dana yang menjadi salah satu instrumen utama pembangunan Aceh tersebut kini didorong untuk segera mendapatkan kejelasan dari pemerintah pusat.

Anggota Komisi V DPR RI sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ruslan Daud (HRD), secara langsung mempertanyakan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai masa depan Dana Otsus Aceh dalam postur APBN 2027.

Pertanyaan itu disampaikan HRD dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

HRD yang juga Ketua DPW PKB Aceh bersama anggota Banggar DPR RI dari Fraksi NasDem Dapil Aceh II, Irsan S. Sosiawan, yang juga Ketua DPW NasDem Aceh, meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apakah telah disiapkan penambahan maupun skema baru untuk menjamin keberlanjutan Dana Otsus Aceh setelah berakhirnya skema yang selama ini berlaku.

Bagi HRD, persoalan tersebut tidak boleh diperlakukan hanya sebagai pembahasan angka dalam tabel APBN. Menurutnya, keberlanjutan Otsus berkaitan erat dengan kekhususan Aceh, kesinambungan pembangunan, serta komitmen pemerintah pusat terhadap Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami ingin memastikan, apakah dalam postur APBN 2027 sudah ada penambahan atau skema keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Karena ini bukan sekadar persoalan angka dalam APBN, tetapi menyangkut keberlanjutan kekhususan Aceh dan masa depan pembangunan Aceh,” ujar HRD.

Jangan Tunggu Otsus Berakhir Baru Mencari Jalan Keluar

Politisi PKB tersebut mengingatkan pemerintah agar tidak menunggu sampai skema Dana Otsus berakhir untuk kemudian mencari formula kebijakan baru.

Menurutnya, pemerintah pusat harus menyiapkan desain keberlanjutan Otsus sejak sekarang agar Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat memiliki kepastian dalam merancang program pembangunan jangka menengah dan panjang.

“APBN 2027 harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi Aceh secara utuh. Pemerintah perlu memikirkan secara matang bagaimana keberlanjutan Otsus ini dapat direspons. Jangan sampai ketika Dana Otsus berakhir, pemerintah baru mencari jalan keluarnya. Harus dipersiapkan dari sekarang,” tegasnya.

HRD menilai Dana Otsus Aceh memiliki karakter yang berbeda dengan transfer ke daerah pada umumnya. Keberadaannya tidak dapat dilepaskan dari perjalanan sejarah Aceh, dinamika politik nasional, kebutuhan pembangunan, serta upaya memperkuat perdamaian dan integrasi Aceh dalam NKRI.

Karena itu, menurutnya, pemerintah harus melihat Otsus secara lebih komprehensif, tidak hanya dari perspektif kemampuan fiskal negara.

“Keberlanjutan Otsus tidak boleh dilihat hanya dari sisi besaran dana yang ditransfer ke Aceh. Ini harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi menyeluruh terhadap tujuan Otsus, efektivitas penggunaannya, serta kebutuhan pembangunan Aceh ke depan,” katanya.

HRD: Otsus Bukan Sekadar Beban Fiskal

HRD juga meminta Menteri Keuangan mempertimbangkan nilai strategis Otsus Aceh dalam menentukan arah kebijakan fiskal nasional.

Menurutnya, pemerintah perlu memperhitungkan dampak sosial, ekonomi, politik, dan kebangsaan apabila tidak terdapat kepastian mengenai keberlanjutan dana tersebut.

“Kami meminta Menteri Keuangan benar-benar memikirkan persoalan ini. Jangan hanya melihat Otsus sebagai beban fiskal, tetapi lihat juga nilai strategisnya bagi pembangunan Aceh dan stabilitas nasional,” ujarnya.

Ia menegaskan Aceh merupakan bagian penting dari Indonesia sehingga kebijakan terhadap Aceh harus dirumuskan dengan pendekatan yang utuh.

“Aceh adalah bagian penting dari Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan terkait Aceh harus dihitung secara cermat, bukan hanya secara fiskal, tetapi juga secara sosial dan kebangsaan,” lanjut HRD.

Sebagai anggota Banggar DPR RI, HRD memandang pembahasan APBN 2027 menjadi momentum strategis untuk memastikan pemerintah memiliki arah kebijakan yang jelas mengenai masa depan Dana Otsus Aceh.

Menurutnya, kepastian tersebut penting agar tidak terjadi kekosongan kebijakan yang pada akhirnya dapat memengaruhi perencanaan pembangunan di Aceh.

Menteri Keuangan: Masih Menunggu Arahan Presiden

Menanggapi pertanyaan HRD dan Irsan S. Sosiawan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerima instruksi Presiden terkait kebijakan keberlanjutan Dana Otsus Aceh.

Pemerintah, kata Menteri Keuangan, masih berada dalam tahap proses dan menunggu arahan serta instruksi Presiden sebelum kebijakan mengenai keberlanjutan Dana Otsus Aceh dituangkan ke dalam postur APBN 2027.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa arah kebijakan Otsus Aceh dalam APBN 2027 masih menunggu keputusan politik pemerintah pusat.

Bagi HRD, kondisi tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui komunikasi dan pembahasan yang lebih serius antara pemerintah pusat, DPR RI, dan para pemangku kepentingan di Aceh.

Ia berharap Presiden Republik Indonesia segera memberikan arahan yang jelas sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menyusun desain kebijakan Otsus Aceh dalam APBN 2027.

HRD: Aceh Butuh Kepastian, Bukan Ketidakpastian

HRD menegaskan bahwa masyarakat Aceh membutuhkan kepastian mengenai arah pembangunan daerah setelah berakhirnya skema Otsus yang selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Ia berharap perdebatan mengenai masa depan Otsus tidak berkembang menjadi kegaduhan baru antara Aceh dan pemerintah pusat.

Sebaliknya, seluruh pihak diminta mengedepankan dialog, evaluasi, dan kepentingan jangka panjang Aceh serta Indonesia.

“Kita ingin Aceh maju, Indonesia kuat. Jangan sampai persoalan anggaran justru menjadi sumber kegaduhan baru. Karena itu, keberlanjutan Otsus Aceh harus dibicarakan dan diputuskan dengan kepala dingin, dengan kebijakan yang bijaksana, dan dengan mempertimbangkan kepentingan Aceh serta kepentingan nasional secara bersamaan,” pungkas HRD.

Dengan masuknya isu keberlanjutan Dana Otsus dalam pembahasan APBN 2027, perhatian publik Aceh kini tertuju pada keputusan pemerintah pusat. Apakah akan disiapkan skema baru, dilakukan penyesuaian kebijakan, atau terdapat formula lain untuk menjamin kesinambungan pembangunan Aceh, semuanya masih menunggu arahan Presiden.

Yang jelas, bagi Aceh, persoalan Otsus bukan semata tentang berapa besar dana yang akan ditransfer dari pusat, melainkan tentang sejauh mana negara memastikan kekhususan Aceh tetap memiliki pijakan kebijakan yang jelas dan berkelanjutan.(Red)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • HRD Desak Kepastian Dana Otsus Aceh di APBN 2027: Jangan Tunggu Berakhir Baru Cari Solusi
  • HRD Desak Kepastian Dana Otsus Aceh di APBN 2027: Jangan Tunggu Berakhir Baru Cari Solusi
  • HRD Desak Kepastian Dana Otsus Aceh di APBN 2027: Jangan Tunggu Berakhir Baru Cari Solusi
  • HRD Desak Kepastian Dana Otsus Aceh di APBN 2027: Jangan Tunggu Berakhir Baru Cari Solusi
  • HRD Desak Kepastian Dana Otsus Aceh di APBN 2027: Jangan Tunggu Berakhir Baru Cari Solusi
  • HRD Desak Kepastian Dana Otsus Aceh di APBN 2027: Jangan Tunggu Berakhir Baru Cari Solusi