SWIPE UP TO READ

Terkait Kasus Penghinaan Wartawan: Korban Tolak RJ, Jaksa Diminta Segera Tahan Tersangka


THE ATJEH NET - Upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan penghinaan terhadap wartawan M Ilham bin Sakubat menemui jalan buntu. Korban secara tegas menolak RJ dan meminta perkara tersebut terus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Penolakan itu disampaikan korban dalam proses fasilitasi RJ yang digelar Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (2/9/2026). Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa korban tidak menginginkan penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian, melainkan meminta adanya kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan sejak April 2026.

Proses RJ dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bireuen, Dikha Savana, S.H., M.H. Dalam pertemuan tersebut, pihak kejaksaan menjelaskan mekanisme RJ sebagai salah satu bagian dari proses penanganan perkara.

Namun, korban melalui kuasa hukumnya, Ardian, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak bersedia menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme RJ.

“Korban sudah menyampaikan sikap dengan jelas bahwa tidak bersedia menempuh Restorative Justice. Kami menghormati proses yang dilakukan Kejaksaan, tetapi korban memilih agar perkara ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Ardian.

Menurutnya, perkara tersebut bukan semata-mata persoalan pribadi antara korban dengan pihak yang dilaporkan. Bagi korban, persoalan ini berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi wartawan dan kebebasan menjalankan tugas jurnalistik.

Ardian menilai, setelah laporan diproses sejak April 2026, korban berhak mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan perkara tersebut.

“Korban hanya ingin kepastian hukum. Karena itu, kami meminta perkara ini tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Tolak Damai, Minta Proses Hukum Berjalan

Perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Bireuen pada 22 April 2026.

Kasus itu bermula setelah M Ilham bin Sakubat memberitakan aksi demonstrasi jilid III di Kabupaten Bireuen. Setelah pemberitaan tersebut dipublikasikan, muncul dugaan komentar bernada penghinaan melalui media sosial serta pesan bernada ancaman melalui WhatsApp yang disebut ditujukan kepada Ilham dan keluarganya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini, setelah proses perkara sampai pada tahap yang melibatkan Kejaksaan Negeri Bireuen, korban kembali menegaskan sikapnya: tidak ada perdamaian melalui RJ dan perkara diminta terus berjalan.

Kuasa hukum korban juga meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.

Jaksa Diminta Tegas

Penolakan RJ oleh korban membuat arah penyelesaian perkara semakin jelas. Karena korban tidak menyetujui perdamaian, kuasa hukum meminta Kejaksaan Negeri Bireuen mengambil langkah hukum, sesuai kewenangannya.

“Kami meminta Kejaksaan segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini. Jangan sampai perkara yang sudah dilaporkan sejak April 2026 justru berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujar Ardian.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, penghormatan terhadap proses hukum tersebut harus dibarengi dengan ketegasan dan kepastian dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Menurutnya, seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik seharusnya dapat bekerja tanpa intimidasi, penghinaan, maupun ancaman terhadap dirinya dan keluarganya.

“Ini bukan hanya menyangkut kepentingan korban secara pribadi. Ada persoalan penghormatan terhadap profesi wartawan. Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap perkara ini,” katanya.

Perkara Jangan Berhenti di Meja Perdamaian

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena upaya RJ telah ditolak korban. Dengan demikian, proses selanjutnya diharapkan tidak berhenti pada meja mediasi, tetapi berjalan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

Kuasa hukum korban bahkan meminta jaksa untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka apabila seluruh persyaratan hukum tindakan tersebut telah terpenuhi.

“Kami meminta jaksa segera melakukan langkah hukum yang diperlukan, termasuk penahanan apabila secara hukum memang telah memenuhi syarat. Yang paling penting, perkara ini jangan digantung tanpa kepastian,” tegas Ardian.

Ia berharap penanganan perkara tersebut menjadi pesan bahwa kebebasan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlindungan hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Status hukum dan seluruh tindakan selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Terkait Kasus Penghinaan Wartawan: Korban Tolak RJ, Jaksa Diminta Segera Tahan Tersangka
  • Terkait Kasus Penghinaan Wartawan: Korban Tolak RJ, Jaksa Diminta Segera Tahan Tersangka
  • Terkait Kasus Penghinaan Wartawan: Korban Tolak RJ, Jaksa Diminta Segera Tahan Tersangka
  • Terkait Kasus Penghinaan Wartawan: Korban Tolak RJ, Jaksa Diminta Segera Tahan Tersangka
  • Terkait Kasus Penghinaan Wartawan: Korban Tolak RJ, Jaksa Diminta Segera Tahan Tersangka
  • Terkait Kasus Penghinaan Wartawan: Korban Tolak RJ, Jaksa Diminta Segera Tahan Tersangka