SWIPE UP TO READ

Diduga Dana BUMDes Cot Girek Disalahgunakan Dua Nama Oknum Pejabat Desa Terseret

BIREUEN- Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMDes) Gampong Cot Girek, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, menuai sorotan serius. Dana yang semestinya dikelola untuk kepentingan dan pengembangan usaha masyarakat gampong tersebut diduga digunakan oleh dua oknum pejabat gampong dengan total mencapai Rp115 juta lebih, kurang

Dugaan tersebut mencuat setelah masyarakat dan pemuda Gampong Cot Girek mempertanyakan keberadaan dana BUMDes dalam sebuah rapat musyawarah gampong yang digelar Pemerintah Gampong Cot Girek beberapa waktu lalu.

Sejumlah warga mengaku kecewa karena dana BUMDes yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah tersebut tidak diketahui secara jelas keberadaan maupun penggunaannya.

“Dalam rapat, masyarakat dan pemuda mempertanyakan ke mana dana BUMDes. Kami ingin ada keterbukaan, karena dana tersebut merupakan uang yang harus dipertanggungjawabkan dan bukan milik pribadi,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Informasi yang diperoleh media ini, Selasa 25 Agustus 2026. menyebutkan, berdasarkan hasil rapat Musyarawah Gampong, terdapat dugaan penggunaan dana BUMDes oleh dua pejabat gampong.

Oknum pejabat pertama diduga menggunakan dana sebesar Rp60 juta, sementara oknum pejabat kedua diduga menggunakan dana sebesar Rp55 juta. Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, total dana yang dipersoalkan mencapai Rp115 juta.

Persoalan tersebut semakin serius karena hingga beberapa waktu setelah penggunaan dana itu, masyarakat mempertanyakan kejelasan pengembalian dan pertanggungjawabannya.

Kondisi itu kemudian mendorong masyarakat Gampong Cot Girek melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Bireuen untuk dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Dugaan tersebut kini bukan sekadar menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. Persoalan itu diperkuat dengan adanya Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Bireuen Nomor: 700.1.2.2/15/INK-LHADTT/2026 tertanggal 26 Juni 2026, tentang Laporan Hasil Audit dengan Tujuan Tertentu pada Gampong Cot Girek, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen Tahun 2026.

Dalam surat tersebut, Inspektorat Kabupaten Bireuen meminta agar hasil temuan audit segera ditindaklanjuti.

Inspektorat juga menyampaikan surat teguran kepada Camat Peusangan agar meminta yang disebut dalam hasil pemeriksaan untuk mengembalikan dana BUMDes ke Rekening BUMDes Karya Jaya dan Rekening Kas Gampong Cot Girek.

Selain itu, pihak terkait diminta menyetorkan dana hasil temuan audit ke rekening yang telah ditentukan serta menyerahkan fotokopi bukti setoran kepada pihak Kecamatan Peusangan.

Yang menjadi perhatian masyarakat, Inspektorat dalam surat tersebut juga menekankan pentingnya kesungguhan pihak terkait dalam menindaklanjuti hasil temuan.

Bahkan, terdapat peringatan agar hasil temuan tersebut segera ditindaklanjuti guna menghindari tindakan hukum lebih lanjut ke tingkat yang lebih tinggi.

Artinya, persoalan dana BUMDes Cot Girek kini tidak lagi sebatas polemik internal pemerintahan gampong. Ada hasil audit dari lembaga pengawasan pemerintah yang harus dijawab dan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Masyarakat pun mempertanyakan, mengapa dana BUMDes yang seharusnya menjadi modal usaha dan aset ekonomi masyarakat justru diduga digunakan oleh pejabat gampong untuk kepentingan tertentu.

Publik juga menunggu keterbukaan Pemerintah Gampong Cot Girek mengenai asal-usul dana, tujuan penggunaannya, siapa yang menggunakan, kapan digunakan, serta bagaimana mekanisme pengembaliannya.

Sebab, uang BUMDes bukanlah uang pribadi pejabat desa. Dana tersebut merupakan bagian dari aset dan kekayaan gampong yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Jangan sampai hasil audit hanya berhenti menjadi selembar surat. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah dana gampong benar-benar dipertanggungjawabkan dan dikembalikan apabila terbukti menjadi temuan.

Hingga berita ini diturunkan, Media ini belum memperoleh keterangan resmi dari kedua Oknum pejabat yang disebut dalam dugaan penggunaan dana tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan memberikan ruang bagi mereka untuk menjelaskan secara detail, serta penggunaan dana yang dipersoalkan.

Masyarakat berharap Pemerintah Kecamatan Peusangan, Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Inspektorat Kabupaten Bireuen tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Jika benar terdapat dana BUMDes sebesar Rp115 juta yang harus dikembalikan berdasarkan hasil audit, publik tentu berhak mengetahui kapan dana tersebut dikembalikan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana tindak lanjut hukumnya apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Sebab, transparansi pengelolaan uang rakyat bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat. Tutupnya.

Terkait Surat hasil Audit temuan Inspektorat Kabupaten Bireuen dana BUMdes Gampong Cot Girek Kecamatan Peusangan. Media ini belum memperoleh Konfirmasi lebih lanjut dengan Camat Kecamatan Peusangan dan pihak Inspektorat Bireuen.

Hingga berita ini diturunkan, Media ini terus berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh keterangan resmi.(MS)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Diduga Dana BUMDes Cot Girek Disalahgunakan Dua Nama Oknum Pejabat Desa Terseret
  • Diduga Dana BUMDes Cot Girek Disalahgunakan Dua Nama Oknum Pejabat Desa Terseret
  • Diduga Dana BUMDes Cot Girek Disalahgunakan Dua Nama Oknum Pejabat Desa Terseret
  • Diduga Dana BUMDes Cot Girek Disalahgunakan Dua Nama Oknum Pejabat Desa Terseret
  • Diduga Dana BUMDes Cot Girek Disalahgunakan Dua Nama Oknum Pejabat Desa Terseret
  • Diduga Dana BUMDes Cot Girek Disalahgunakan Dua Nama Oknum Pejabat Desa Terseret