SWIPE UP TO READ

Penganiayaan di Simpang Dodik Banda Aceh, Pria Diduga Tusuk Pengendara 7 Kali Diamankan

Perselisihan setelah kendaraan bertabrakan berujung penusukan. Polisi mengamankan NPA beserta badik yang diduga digunakan menyerang korban.

THE ATJEH NET
— Polisi mengamankan NPA, 34 tahun, setelah diduga menikam Hendri, 46 tahun, sebanyak tujuh kali di kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh. Penganiayaan itu diduga bermula dari perselisihan setelah kendaraan keduanya bersenggolan.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam jenis badik. Luka antara lain terdapat di leher, punggung kanan belakang, dada, telinga, siku kanan, dan jari.

“Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam,” kata Dizha, Rabu, 19 Agustus 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Ahad, 16 Agustus 2026. Saat itu, Hendri mengendarai kendaraan menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Aceh Besar.

Ketika berhenti di lampu merah Simpang Dodik, kendaraan Hendri ditabrak dari belakang oleh pengendara Yamaha Mio Soul hitam bernomor polisi BL 6104 LY.

Tabrakan tersebut memicu perselisihan. Menurut polisi, korban kemudian mengajak pengendara motor menepi agar tidak mengganggu arus kendaraan di lokasi.

Namun, perselisihan berlanjut setelah keduanya berada di tepi jalan. Polisi menduga NPA mengeluarkan badik dan menyerang Hendri.

“Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka tusuk pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat tusukan di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat,” ujar Dizha.

Pelaku Diantar Keluarga ke Polresta

Hendri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa NPA sedang diantar keluarganya menuju Polresta Banda Aceh.

Petugas mengawal NPA bersama keluarganya hingga tiba di kantor polisi. Dari tangan NPA, polisi mengamankan sebilah badik yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

Dalam pemeriksaan awal, kata Dizha, NPA mengakui telah menyerang Hendri menggunakan senjata tajam.

“Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga melukai korban Hendri sebanyak tujuh tusukan,” katanya.

NPA kini menjalani proses hukum di Polresta Banda Aceh. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Penganiayaan di Simpang Dodik Banda Aceh, Pria Diduga Tusuk Pengendara 7 Kali Diamankan
  • Penganiayaan di Simpang Dodik Banda Aceh, Pria Diduga Tusuk Pengendara 7 Kali Diamankan
  • Penganiayaan di Simpang Dodik Banda Aceh, Pria Diduga Tusuk Pengendara 7 Kali Diamankan
  • Penganiayaan di Simpang Dodik Banda Aceh, Pria Diduga Tusuk Pengendara 7 Kali Diamankan
  • Penganiayaan di Simpang Dodik Banda Aceh, Pria Diduga Tusuk Pengendara 7 Kali Diamankan
  • Penganiayaan di Simpang Dodik Banda Aceh, Pria Diduga Tusuk Pengendara 7 Kali Diamankan