SWIPE UP TO READ

Kejati Aceh Amankan 8 DPO, tapi 43 Buronan Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Delapan DPO diamankan sepanjang Januari-Agustus 2026. Kejati Aceh masih memburu 43 orang lainnya yang masuk daftar pencarian
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah dalam kegiatan silaturahmi bersama insan pers yang berlangsung di Banda Aceh, Selasa (1/9/2026)

THE ATJEH NET — Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengamankan delapan orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Namun, 43 DPO lainnya masih menjadi target pengejaran jajaran Kejati Aceh.

Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah mengatakan pengejaran terhadap para buronan akan terus dilakukan melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) dan jajaran Intelijen Kejaksaan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan,” kata Teuku Rahmatsyah dalam pertemuan dengan insan pers di Banda Aceh, Selasa, 1 September 2026.

Menurut Teuku, delapan DPO yang berhasil diamankan mencapai 267 persen dari target tiga kegiatan yang ditetapkan untuk bidang Intelijen pada 2026. Meski demikian, masih adanya 43 DPO menunjukkan pekerjaan penanganan buronan di wilayah hukum Aceh belum selesai.

Teuku mengatakan Kejati Aceh akan memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan dan mengamankan para DPO agar dapat menjalani proses hukum.

Selain pengejaran buronan, Kejati Aceh mencatat sejumlah perkara yang ditangani sepanjang tahun ini.

Pada bidang tindak pidana umum, sebanyak 57 perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) selama 1 Januari hingga 27 Agustus 2026. Penyelesaian melalui RJ dilakukan terhadap perkara yang memenuhi ketentuan dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Di bidang tindak pidana khusus, Kejati Aceh mencatat sembilan perkara masih dalam tahap penyidikan. Empat perkara lainnya telah memasuki tahap penuntutan atau tahap II.

Hingga 31 Agustus 2026, belum terdapat perkara tindak pidana khusus tersebut yang telah dieksekusi.

Dari sisi keuangan negara, Kejati Aceh mencatat penyelamatan keuangan negara Rp44,729 miliar dan pemulihan keuangan negara Rp3,323 miliar.

Kejati Aceh juga mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp19,240 miliar hingga 27 Agustus 2026.

Sementara pada bidang pengawasan, Kejati Aceh menerima 16 laporan pengaduan (Lapdu) hingga 27 Agustus 2026. Lima laporan masih menunggu keputusan PHD Jamwas, tiga dalam proses klarifikasi dan diusulkan untuk dihentikan, dua telah dihentikan sesuai petunjuk Jamwas, satu tidak ditemukan bukti awal, dan lima lainnya dilimpahkan ke bidang teknis.

Kejati Aceh juga memperoleh tiga penghargaan dari Kejaksaan Agung pada 2026. Penghargaan tersebut mencakup peringkat pertama kategori penyerapan anggaran terbaik bidang Intelijen, peringkat kedua kualitas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai kinerja anggaran terbaik 2026, serta peringkat kelima dalam capaian PNBP.

Namun, berbagai capaian tersebut berjalan bersamaan dengan pekerjaan rumah berupa 43 DPO yang belum diamankan.

Bagi penegakan hukum, keberadaan DPO bukan sekadar angka. Para buronan yang belum ditemukan dapat membuat proses hukum terhadap perkara tertentu belum sepenuhnya tuntas, terutama ketika status mereka berkaitan dengan tahap penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan pengadilan.

Teuku Rahmatsyah menegaskan jajaran Kejati Aceh akan terus melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengamankan para DPO.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara berintegritas, adil dan humanis,” ujarnya.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kejati Aceh Amankan 8 DPO, tapi 43 Buronan Masih Jadi Pekerjaan Rumah
  • Kejati Aceh Amankan 8 DPO, tapi 43 Buronan Masih Jadi Pekerjaan Rumah
  • Kejati Aceh Amankan 8 DPO, tapi 43 Buronan Masih Jadi Pekerjaan Rumah
  • Kejati Aceh Amankan 8 DPO, tapi 43 Buronan Masih Jadi Pekerjaan Rumah
  • Kejati Aceh Amankan 8 DPO, tapi 43 Buronan Masih Jadi Pekerjaan Rumah
  • Kejati Aceh Amankan 8 DPO, tapi 43 Buronan Masih Jadi Pekerjaan Rumah