SWIPE UP TO READ

Revisi UUPA Masuk Tahap Pembahasan, Pemerintah Aceh Kawal Otsus hingga Kewenangan Laut

Pemerintah Aceh menyiapkan masukan soal Otsus, pertambangan, wilayah laut, pajak, dan bagi hasil migas untuk pembahasan RUU
Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah memimpin rapat pembahasan perubahan UU No.11 Tahun 2006   yang diikuti para Kepala SKPA/Biro dan Instansi terkait, di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu (23/9/2026).

THE ATJEH NET — Pemerintah Aceh mulai memetakan sejumlah kepentingan yang akan dikawal dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan pertambangan, wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta pembagian pendapatan dari pajak dan migas masuk dalam agenda yang dibahas.

Pembahasan itu dilakukan dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama tim Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 23 September 2026.

Rapat digelar setelah RUU tentang Perubahan UUPA ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 September 2026 dan menjadi tahapan menuju pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Pemerintah Aceh menilai perubahan sejumlah ketentuan dalam UUPA perlu dikawal agar tidak mengurangi kewenangan dan kekhususan Aceh yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.

Fadhlullah meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait menyiapkan masukan sesuai bidang masing-masing. Bahan tersebut akan digunakan pemerintah daerah dalam pembahasan dan koordinasi dengan pemerintah pusat serta DPR RI.

Isu fiskal menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian. Dana Otsus Aceh saat ini menjadi salah satu materi penting dalam revisi UUPA. Dalam pembahasan sebelumnya, Baleg DPR RI menyatakan usulan dana Otsus sebesar 2,5 persen tercantum dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UUPA.

Selain fiskal, Pemerintah Aceh membahas kewenangan pengelolaan pertambangan serta wilayah laut dan ZEE. Pembagian pendapatan dari sektor pajak dan minyak dan gas bumi juga masuk dalam daftar isu yang akan disiapkan bahan pembahasannya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyebut revisi UUPA juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Baleg menargetkan pembahasan revisi dapat diselesaikan pada 2026 agar aturan hasil perubahan dapat berlaku pada tahun berikutnya.

Dalam rapat internal tersebut, setiap SKPA diminta memberikan masukan berdasarkan kewenangan sektoralnya. Pemerintah Aceh selanjutnya akan mengompilasi masukan tersebut sebagai bahan pengawalan pembahasan RUU Perubahan UUPA.

Pembahasan revisi UUPA menjadi penting bagi Aceh karena sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 berkaitan langsung dengan kewenangan khusus dan pengelolaan fiskal daerah.

Dengan status RUU yang kini menjadi usul inisiatif DPR, pembahasan berikutnya akan menentukan substansi perubahan pasal-pasal UUPA sebelum masuk ke tahap legislasi selanjutnya.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Revisi UUPA Masuk Tahap Pembahasan, Pemerintah Aceh Kawal Otsus hingga Kewenangan Laut
  • Revisi UUPA Masuk Tahap Pembahasan, Pemerintah Aceh Kawal Otsus hingga Kewenangan Laut
  • Revisi UUPA Masuk Tahap Pembahasan, Pemerintah Aceh Kawal Otsus hingga Kewenangan Laut
  • Revisi UUPA Masuk Tahap Pembahasan, Pemerintah Aceh Kawal Otsus hingga Kewenangan Laut
  • Revisi UUPA Masuk Tahap Pembahasan, Pemerintah Aceh Kawal Otsus hingga Kewenangan Laut
  • Revisi UUPA Masuk Tahap Pembahasan, Pemerintah Aceh Kawal Otsus hingga Kewenangan Laut