Relokasi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Terkendala Lahan
Sebanyak 60 dari 97 sekolah usulan relokasi di tiga provinsi masih menunggu kepastian lahan dari pemerintah daerah
![]() |
| Kasatgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian bersama Mendikdasmen Abdul Muti di Posko Nasional Satgas PRR, Rabu (23/9/2026). |
THE ATJEH NET — Penyediaan lahan menjadi salah satu kendala dalam relokasi sekolah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dari 97 sekolah yang semula diusulkan untuk direlokasi, 60 sekolah masih menunggu koordinasi penyediaan lahan bersama pemerintah daerah.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah mempercepat kepastian lokasi sekaligus kelengkapan dokumen lahan. Langkah itu diperlukan agar pembangunan sekolah dapat segera berjalan.
“Sekolah-sekolah yang memerlukan relokasi dan sebagainya, karena tanahnya sudah tidak ada atau mungkin tanahnya sudah pada posisi red zone,” kata Tito seusai Rapat Percepatan Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera di Posko Nasional Satgas PRR, Rabu, 23 September 2026.
Menurut data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dari 97 sekolah yang masuk usulan relokasi, sebanyak 34 sekolah telah memasuki proses pembangunan melalui skema swakelola maupun kerja sama dengan TNI Angkatan Darat.
Sementara tiga sekolah diputuskan tetap dibangun di lokasi semula. Adapun 60 sekolah lainnya masih dalam tahap koordinasi penyediaan lahan.
Data tersebut mencakup Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah belum merinci jumlah sekolah yang masih menunggu lahan di masing-masing provinsi.
Bagi daerah yang sekolahnya berada di lokasi rawan bencana atau sudah kehilangan lahan, kepastian lokasi baru menjadi tahap penting sebelum pembangunan fisik dimulai.
Tito mengatakan pemerintah daerah dapat memanfaatkan tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT), sesuai ketentuan, untuk mendukung kebutuhan pengadaan lahan.
Alternatif lain adalah menggunakan aset pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, maupun badan usaha milik negara (BUMN). Namun, pemanfaatannya tetap harus didukung kejelasan status hukum dan administrasi lahan.
Akses Sekolah di Daerah Bencana
Persoalan pemulihan tidak hanya berkaitan dengan lokasi bangunan. Akses menuju sekolah juga menjadi perhatian, terutama bagi sekolah yang berada di kawasan terdampak kerusakan infrastruktur.
Tito meminta Kementerian Dalam Negeri mengidentifikasi sekolah yang akses jalannya masih rusak. Data tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan pemerintah daerah.
“Untuk memperbaiki akses itu, sehingga kalau ada aksesnya otomatis anak yang mau masuk ke sekolah itu akan lebih mudah, di samping juga keamanannya lebih terjaga,” ujarnya.
Perbaikan akses dapat didukung melalui tambahan BTT pemerintah daerah maupun koordinasi dengan Kementerian PU.
Bagi Aceh dan wilayah lain yang terdampak bencana, penyelesaian lahan dan akses menjadi bagian penting dari pemulihan fasilitas pendidikan. Sekolah yang tidak lagi dapat digunakan atau berada di kawasan rawan membutuhkan lokasi pengganti yang aman sekaligus dapat dijangkau siswa dan guru.
Satgas PRR mendorong penyediaan lahan, pembangunan sekolah, dan pemulihan akses dilakukan secara terpadu agar proses belajar mengajar tidak terus terganggu selama masa pemulihan pascabencana.
Baca Juga:
