Polda Aceh Musnahkan 2.538 Cartridge Vape Mengandung Etomidate dan 49.627 Pil Ekstasi
Polda Aceh memusnahkan ribuan cartridge vape mengandung etomidate, sabu, liquid etomidate dan puluhan ribu pil ekstasi hasil pengungkapan kasus
![]() |
| Polda Aceh Musnahkan 2.538 Pcs Cartridge Vape Mengandung Etomidate, Selasa (8/9/2026) |
THE ATJEH NET — Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Barang bukti itu antara lain 2.538 cartridge vape mengandung etomidate, 569,65 gram sabu, 3.827 mililiter liquid etomidate, dan 49.627 butir pil ekstasi atau MDMA.
Wakil Kepala Polda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani perkara.
“Selain cartridge vape, Polda Aceh juga memusnahkan 569,65 gram sabu, 3.827 mililiter liquid etomidate, dan 49.627 butir pil ekstasi atau MDMA,” kata Ari dalam konferensi pers, Selasa, 8 September 2026.
Pemusnahan dilakukan setelah proses hukum dan administrasi terhadap barang bukti tersebut terpenuhi.
Cartridge Vape Dimusnahkan dengan Roller
Polda Aceh menggunakan metode berbeda untuk memusnahkan barang bukti berdasarkan jenisnya.
Sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air panas. Sementara cartridge vape dan liquid yang mengandung etomidate dimusnahkan menggunakan mini atau baby roller.
Pemusnahan disaksikan pihak terkait dan insan pers.
Etomidate merupakan obat yang digunakan dalam dunia medis sebagai agen anestesi. Dalam beberapa waktu terakhir, zat tersebut juga menjadi perhatian aparat penegak hukum karena ditemukan dalam produk vape yang beredar secara ilegal.
Polda Aceh Fokus Putus Jaringan
Ari mengatakan pemberantasan narkotika tidak semata diukur dari jumlah barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan. Menurut dia, ukuran keberhasilan juga mencakup kemampuan aparat mengungkap jaringan dan membatasi ruang peredaran narkotika.
“Keberhasilan ini bukan soal jumlah barang bukti yang kita musnahkan, tetapi komitmen dan upaya kita untuk terus mengungkap dan menutup ruang gerak jaringan narkoba,” ujar Ari.
Ia mengatakan pemberantasan peredaran narkotika juga diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda di Aceh.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penanganan perkara Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh selama Juli hingga Agustus 2026.
Baca Juga:

