Perdamaian Aceh Dibawa Wali Nanggroe ke Forum Global, Ini Pelajarannya
Malik Mahmud menekankan dialog, keberanian politik, keadilan, dan konsistensi menjalankan kesepakatan sebagai pelajaran dari proses damai Aceh
THE ATJEH NET — Pengalaman Aceh mengakhiri konflik bersenjata melalui perundingan Helsinki kembali dibawa ke forum internasional. Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar menyampaikan refleksi mengenai dialog, keadilan, dan keberlanjutan perdamaian dalam Global Town Hall 2026 yang digelar Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Sabtu, 19 September 2026.
Malik mengikuti forum secara daring dari Penang, Malaysia, dan menjadi Discussant dalam Session 7 bertajuk “No Justice, No Humanity = No Peace”. Dalam agenda resmi FPCI, ia tercatat sebagai Wali Nanggroe dan mantan Perdana Menteri Gerakan Aceh Merdeka (GAM), kata Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, Zulfikar Idris di Banda Aceh, Kamis, 24 September 2026.
Dalam sesi tersebut, Malik berbicara bersama Pita Limjaroenrat, Senior Fellow di Harvard Kennedy School, dan Bob Deen dari Netherlands Institute of International Relations Clingendael. Diskusi dipandu Galip Dalay, Senior Research Fellow di Chatham House dan Co-Director Global Orders Programme, University of Oxford.
Menurut Malik, pengalaman Aceh menunjukkan bahwa perdamaian tidak cukup dimaknai sebagai berhentinya konflik bersenjata. Perdamaian membutuhkan keberanian politik untuk membuka dialog dan kesungguhan menjalankan komitmen setelah kesepakatan tercapai.
“Peace is not simply the moment when weapons become silent. Peace begins when political courage makes dialogue possible, and it survives when justice, dignity and commitments are respected.”
Malik mengatakan konflik politik yang berlangsung lama pada akhirnya membutuhkan jalan keluar politik. Ketika kekerasan tidak menghasilkan penyelesaian, para pihak perlu memiliki keberanian untuk berunding, mendengar kepentingan masing-masing, dan mencari titik temu.
Ia juga menekankan bahwa negosiasi bukan tanda menyerah. Kompromi, sepanjang membuka jalan keluar dari kekerasan dan tetap menjaga martabat para pihak, dapat menjadi bagian dari keberanian politik.
Pengalaman tersebut berkaitan dengan proses perdamaian Aceh yang berujung pada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005. Malik Mahmud menandatangani kesepakatan tersebut atas nama GAM, sedangkan Pemerintah Indonesia diwakili Hamid Awaludin. Mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari menjadi fasilitator proses perundingan.
Bagi Malik, penandatanganan kesepakatan bukan akhir dari pekerjaan. Setelah perjanjian tercapai, tantangan berikutnya adalah membangun kepercayaan, menjalankan komitmen, memperkuat institusi, dan menangani persoalan yang masih tersisa melalui mekanisme damai.
“Signing a peace agreement can take a day. Building trust can take generations.”
Menurut dia, mediator juga memiliki peran penting dalam menyediakan ruang perundingan. Namun, mediator tidak dapat menggantikan kemauan politik para pihak untuk mengakhiri konflik.
Dalam konteks Aceh, pengalaman Helsinki tidak dipandang sebagai formula yang dapat diterapkan sama persis pada konflik lain. Setiap konflik memiliki sejarah dan persoalan berbeda. Pelajarannya, menurut Malik, adalah konflik yang memiliki akar politik membutuhkan ruang politik yang kredibel untuk membicarakan kepentingan, keluhan, martabat, dan masa depan para pihak.
Perdamaian dan Rekonsiliasi
Malik juga mengaitkan perdamaian dengan keadilan dan kemanusiaan. Rekonsiliasi, menurut dia, tidak berarti menghapus sejarah konflik atau meminta masyarakat melupakan penderitaan yang pernah terjadi.
Namun, generasi setelah konflik memiliki tanggung jawab agar pengalaman tersebut tidak terus diwariskan sebagai sumber kekerasan baru.
Dalam pandangannya, keadilan memberi legitimasi pada perdamaian, kemanusiaan memberi makna, dialog membuka jalan penyelesaian, sedangkan pelaksanaan kesepakatan menjaga perdamaian tetap berjalan.
Pesan tersebut disampaikan dalam forum yang tahun ini mengangkat tema “Calling for a Global U-Turn: Recentering Development, Reclaiming Humanity, Restoring Justice in a Crazi(er) World.” FPCI menyebut Global Town Hall sebagai forum dialog internasional yang mempertemukan pengambil kebijakan, pemikir, masyarakat sipil, dan berbagai institusi dari sejumlah negara.
FPCI menempatkan Session 7 pada persoalan hubungan antara keadilan, kemanusiaan, konflik berkepanjangan, dan penerapan norma internasional.
Dari forum itu, pengalaman Aceh ditempatkan sebagai salah satu contoh perjalanan dari konflik menuju perdamaian melalui proses politik. Bagi Malik, menjaga perdamaian membutuhkan pekerjaan yang jauh lebih panjang daripada menandatangani sebuah perjanjian: membangun kepercayaan dan memastikan komitmen tetap dijalankan.
Baca Juga:
