Kasus Aborsi di Banda Aceh, Polisi Ungkap Dugaan Praktik Bidan yang Berlangsung Lama
Tiga orang ditangkap dalam kasus aborsi. Polisi menyebut praktik bidan tersebut diduga telah berlangsung lama
THE ATJEH NET — Polisi mengungkap kasus dugaan aborsi di Banda Aceh yang melibatkan seorang bidan. Penyidik kini tidak hanya menangani satu kasus, tetapi juga mendalami dugaan praktik aborsi yang disebut telah berlangsung lama.
Dalam pengungkapan itu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh menangkap tiga orang, yakni MR, 19 tahun, NJN, 42 tahun, dan SBR, 46 tahun, yang disebut berprofesi sebagai bidan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan kasus tersebut bermula pada 19 Desember 2024 ketika GH, pacar MR, mengetahui dirinya hamil. Keduanya kemudian mencari cara untuk mengakhiri kehamilan tersebut.
GH kemudian menghubungi NJN, ibu MR, dan meminta biaya aborsi Rp6 juta. NJN selanjutnya datang ke Banda Aceh untuk menemani GH ke tempat praktik SBR di kawasan Punge Jurong.
Menurut polisi, aborsi dilakukan dengan obat yang diberikan SBR. Setelah kandungan gugur, GH dan NJN membayar Rp2 juta kepada SBR.
Keduanya kemudian membawa janin yang telah dibungkus kain putih sebelum meninggalkan lokasi.
Pengungkapan kasus tersebut baru dilakukan pada Agustus 2026. NJN dan MR ditangkap pada 10 Agustus di Pulo Aceh dan Banda Aceh. Dua hari kemudian, polisi menangkap SBR di Punge Jurong, Banda Aceh.
Dari penangkapan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kain putih yang disebut digunakan untuk membungkus janin, peralatan USG, alat untuk menggali tanah, bukti transfer pembayaran, obat dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aborsi, serta telepon seluler.
Menurut Joko, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut karena memperoleh informasi bahwa praktik aborsi oleh SBR diduga telah berlangsung lama.
“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan, karena disinyalir praktik aborsi yang dilakukan oleh bidan SBR sudah lama berjalan,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 September 2026.
Pernyataan tersebut menjadi dasar polisi untuk mendalami kemungkinan adanya kasus lain yang berkaitan dengan praktik aborsi tersebut. Namun, polisi belum merinci berapa kasus yang sedang ditelusuri maupun siapa saja yang diduga pernah menggunakan jasa tersebut.
Polda Aceh menyebut para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana aborsi dalam Pasal 463 dan Pasal 464. Pasal 464 mengatur orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut maupun tanpa persetujuan.
Khusus dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464, Pasal 465 mengatur pidananya dapat ditambah sepertiga. Ketentuan tersebut juga mengatur pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu.
Polda Aceh masih melakukan pengembangan untuk melengkapi penyidikan dan mengungkap kemungkinan perkara lain yang berkaitan dengan praktik aborsi tersebut.
Baca Juga:
