SWIPE UP TO READ

DPRK Aceh Utara Desak PEMA dan PGE Buka Pembayaran PI 10 Persen

DPRK meminta rincian nilai, skema, pembayaran, dan dasar hukum PI 10 persen Wilayah Kerja B disampaikan secara tertulis

THE ATJEH NET — DPRK Aceh Utara mendesak PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan PT Pema Global Energi (PGE) segera merealisasikan kewajiban Participating Interest (PI) 10 persen kepada daerah serta membuka rincian pembayarannya.

Desakan itu menjadi salah satu rekomendasi Gabungan Komisi I, II, III, IV, dan V DPRK Aceh Utara dalam pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026. Rekomendasi disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III, Jumat malam, 25 September 2026.

DPRK meminta Bupati Aceh Utara menagih secara resmi kewajiban PI 10 persen kepada PT PGE untuk periode 2023-2026, terkait pengalihan PI 10 persen pada Wilayah Kerja B.

Selain penagihan, DPRK meminta PT PEMA dan PT PGE menyampaikan laporan tertulis kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRK Aceh Utara mengenai nilai PI 10 persen yang telah disepakati.

Laporan itu diminta memuat dasar perhitungan nilai PI, skema pembayaran, jumlah yang sudah dan belum dibayarkan, jadwal pembayaran, serta dasar hukum dan dokumen perjanjian yang menjadi landasan kewajiban tersebut.

DPRK juga meminta pembayaran PI direalisasikan sesuai perjanjian, keputusan RUPS, dan dokumen hukum yang telah disepakati para pihak.

Dalam rekomendasinya, dewan meminta dana PI tidak dialihkan, ditunda, atau digunakan kembali sebagai tambahan modal operasional maupun pengembangan usaha kedua perusahaan.

Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara menilai kontribusi PT PEMA dan PT PGE terhadap daerah selama ini belum signifikan. Penilaian tersebut menjadi salah satu dasar dewan mendorong keterbukaan mengenai kewajiban PI dan realisasinya.

Selain PI 10 persen, DPRK juga meminta PT PEMA dan PT PGE segera menindaklanjuti komitmen pembangunan Sport Center di Kabupaten Aceh Utara.

Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari laporan Gabungan Komisi dalam proses pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Utara 2026.

Laporan ditandatangani Ketua Gabungan Komisi Nasrizal, Sekretaris Muhammad Romi, Pelapor Tajuddin, serta anggota Razali dan Mudirsyah.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • DPRK Aceh Utara Desak PEMA dan PGE Buka Pembayaran PI 10 Persen
  • DPRK Aceh Utara Desak PEMA dan PGE Buka Pembayaran PI 10 Persen
  • DPRK Aceh Utara Desak PEMA dan PGE Buka Pembayaran PI 10 Persen
  • DPRK Aceh Utara Desak PEMA dan PGE Buka Pembayaran PI 10 Persen
  • DPRK Aceh Utara Desak PEMA dan PGE Buka Pembayaran PI 10 Persen
  • DPRK Aceh Utara Desak PEMA dan PGE Buka Pembayaran PI 10 Persen