Pemasangan Plang Aset Pemkab Bireuen Memanas, Penghuni Ruko Protes dan Diminta Tunjukkan HGB
BIREUEN- Pemasangan plang kepemilikan aset berupa ruko dan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen di Kecamatan Gandapura mulai menuai protes. Salah seorang penghuni ruko bahkan sempat melarang pemasangan plang karena mengklaim bangunan tersebut merupakan miliknya setelah dibeli dari pihak ketiga.
Situasi tersebut membuat proses penertiban dan penegasan status kepemilikan aset daerah memasuki fase yang cukup tegang. Pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagperinkop UKM) Bireuen bersama pihak pengelola aset tetap melanjutkan pemasangan plang sebagai bentuk penegasan bahwa tanah dan bangunan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemkab Bireuen.
Namun, munculnya klaim kepemilikan dari penghuni ruko menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap sepele. Jika benar terjadi transaksi jual beli terhadap aset pemerintah kepada pihak ketiga, tentu perlu dipertanyakan dasar hukum, kewenangan, serta dokumen yang menjadi dasar penguasaan bangunan tersebut.
Menanggapi protes tersebut, pihak Disdagperinkop UKM Bireuen meminta penghuni yang mengklaim memiliki ruko untuk menunjukkan dokumen legalitas, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB).
Namun, hingga proses pemasangan plang dilakukan, pihak penghuni disebut belum mampu menunjukkan dokumen HGB sebagaimana yang diminta pemerintah.
Kondisi itu kemudian menjadi dasar bagi Disdagperinkop UKM Bireuen bersama bidang aset untuk tetap memasang plang kepemilikan pada ruko dan tanah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdagperinkop UKM Bireuen, Julfikar, SP, MP, saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/9/2026), mengatakan pemasangan plang merupakan bagian dari upaya penegasan dan pendataan aset milik pemerintah daerah.
Menurutnya, khusus di Kecamatan Gandapura, terdapat 179 plang kepemilikan yang akan dipasang.
"Untuk bangunan dan tanah sebanyak 144 plang, sedangkan untuk tanah sebanyak 34 plang," kata Julfikar.
Ia menjelaskan, keberadaan bangunan yang selama ini ditempati atau dikuasai masyarakat tidak serta-merta dapat dianggap sebagai hak milik pribadi hanya karena adanya transaksi dengan pihak tertentu.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang mengklaim telah membeli bangunan atau menguasai aset tersebut melalui transaksi dengan pihak lain, maka harus dapat dibuktikan dengan dokumen dan mekanisme hukum yang sah.
"Jika pun bangunan tersebut dibeli dari pihak terkait, tentu harus melalui mekanismenya," ujar Julfikar.
Persoalan lain yang juga menjadi sorotan adalah mekanisme sewa-menyewa aset pemerintah. Julfikar menegaskan, Disdagperinkop UKM Bireuen memiliki batas kewenangan dalam menerbitkan surat sewa terhadap aset daerah.
"Misalnya jika sewa-menyewa di atas satu tahun, itu harus melalui BPKD, melalui bidang aset. Disdagperinkop tidak dapat mengeluarkan surat sewa-menyewa di atas satu tahun," jelasnya.
Dengan demikian, persoalan ruko dan tanah tersebut bukan semata-mata mengenai pemasangan plang, tetapi menyangkut status hukum, legalitas penguasaan, mekanisme pemanfaatan aset daerah, serta kemungkinan adanya transaksi atas aset pemerintah yang perlu diperjelas secara terbuka.
Pemasangan plang seharusnya menjadi momentum bagi Pemkab Bireuen untuk membuka dan memperjelas seluruh dokumen aset, termasuk status tanah, bangunan, pihak yang menguasai, dasar pemanfaatan, masa sewa, hingga dokumen yang menjadi dasar setiap penguasaan.
Sebab, apabila aset milik pemerintah daerah dapat diperjualbelikan atau berpindah penguasaan tanpa dokumen dan mekanisme yang jelas, persoalannya tidak lagi sebatas konflik antara pemerintah dan penghuni ruko. Hal tersebut berpotensi menjadi persoalan tata kelola aset daerah yang harus mendapatkan penjelasan dan pengawasan secara serius.
Di sisi lain, bagi pihak yang mengklaim memiliki ruko, dokumen kepemilikan atau dasar penguasaan yang sah menjadi hal penting untuk diperlihatkan agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Pemerintah Kabupaten Bireuen juga dituntut tidak berhenti pada pemasangan plang semata. Jika memang seluruh ruko dan tanah tersebut merupakan aset daerah, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset itu diperoleh, siapa yang selama ini menguasainya, berdasarkan izin apa digunakan, dan apakah seluruh pemanfaatannya telah memberikan kontribusi yang sah kepada daerah.
Transparansi tersebut penting agar penertiban aset tidak hanya terlihat sebagai pemasangan papan nama, tetapi benar-benar menjadi langkah pembenahan tata kelola barang milik daerah dan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.(MS)
Baca Juga: