Kajari Bireuen Tinjau Pengelolaan REX di Kota Juang
BIREUEN- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., melakukan kunjungan langsung untuk meninjau pengelolaan REX Bireuen yang berlokasi di Jl. Yoesoef Bahroen, Kecamatan Kota Juang, pada Selasa, 24 September 2024.
Dalam kesempatan ini, hadir pula Ketua BKAD Bireuen, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Jaksa Pengacara Negara, serta Ketua Asosiasi Pedagang REX Bireuen. Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mencari solusi atas permasalahan pengelolaan REX, yang terletak di atas tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dan dikelola oleh Pemkab Bireuen.
Salah satu temuan penting dalam tinjauan tersebut adalah belum adanya perjanjian formal antara PT. KAI dan Pemkab Bireuen. Kajari Bireuen berinisiatif untuk menyusun perjanjian yang jelas, agar pengelolaan REX memiliki dasar hukum yang solid dan lebih teratur.
Kajari juga mencatat bahwa pengelolaan retribusi untuk pedagang di REX belum dijalankan secara profesional, yang berdampak negatif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bireuen. Oleh karena itu, penataan ulang sangat diperlukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri Bireuen berperan sebagai mediator antara PT. KAI dan Pemkab Bireuen. Diharapkan, langkah ini dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan, tidak hanya bagi kedua belah pihak, tetapi juga bagi para pedagang dan masyarakat luas.(Rel)