Oknum DPC-PDI-P Bireuen Di duga Gelapkan Uang Saksi

BIREUEN- Oknum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Bireuen diduga Gelapkan dana para saksi TPS di Kabupaten Bireuen.

Informasi dihimpun Media ini menyebutkan, saksi disetiap TPS diberikan Mandat sebagai saksi Partai PDI-P, pada pemungutan Suara Calon Capres-Wacapres, DPR-RI, DPRA, DPRK di Kabupaten Bireuen.

Setiap TPS harus dibayar uang Saksi sebesar Rp. 1000.000 (Satu Juta Rupiah), termasuk uang Pelatihan para Saksi.

Tesk Foto: Pengurus PAC, dan Caleg Partai PDI-P Dapil di Kabupaten Bireuen.

Kepada Media TheAtjehNet, Minggu 28 April 2024. Sore, dikatakan Mursal, Saksi setiap TPS yang telah diberikan mandat dari Partai PDI-P, Kabupaten Bireuen DP BIREUEN 3 Meliputi Kecamatan, (1). Makmur, 27 Desa, 49 TPS, (2). Gandapura, 40 Desa, 76 TPS, (3). Kuta Blang, 41 Desa, 75 TPS, total 108 Desa, 200 TPS, sampai saat ini belum dibayar oleh Oknum Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bireuen,

Tesk Foto: Mursal Mewakili Saksi TPS, DP Bireuen 3, saat memberikan Keterangan Pres kepada Media ini Minggu 28 April 2024 sore. Disalah satu Warkop dalam kawasan Kota Bireuen.

"Pihaknya sangat geram dan menduga uang saksi di setiap TPS telah digelapkan oleh Oknum DPC PDI-P Kabupaten Bireuen.

Dirincikan, untuk satu saksi harus dibayar sebesar Rp. 300.000 dan uang pelatihan saksi sebesar Rp. 200.000, setiap TPS ada dua orang saksi yang diberikan Mandat Partai, dua orang saksi harus dibayar sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), ditambah uang Pelatihan sebesar Rp. 400.000 (empat Ratus Ribu rupiah), total Rp, 1000.000, (Satu Juta Rupiah).

Keseluruhan di DP Bireuen 3 ada 200 TPS, sedangkan saksi setiap TPS dua orang, berarti 400 orang saksi di Dapil 3 Bireuen yang harus dibayar, namun sampai detik ini satu peser pun belum dibayar, jika dikakulasi semua yang harus dibayar sebesar Rp. 400.000.000.

Saksi TPS wajib melaporkan formulir model C. Hasil Salinan Capres-Cawapres, DPR-RI, DPRA, DPRK kepada DPC Partai melalui Koordinator Saksi atau PAC Partai, itu semua telah dilakukan para Saksi, pertanyaannya kenapa Oknum Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bireuen tidak membayarkan uang saksi sampai saat ini, dikemanakan uang saksi, Ungkap Mursal. Dan kami menduga uang saksi telah digelapkan oknum DPC PDI-P Kabupaten Bireuen.

Tesk Foto: Marhaban Wakili Saksi TPS, DP Bireuen 6 Meliputi Kecamatan Jeumpa dan Juli, ikut memberikan keterangan Pres.

"Senada dikatakan oleh Marhaban yang mewakili Saksi di DP Bireuen 6 Meliputi Kecamatan, Jeumpa dan Juli sedangkan di Kecamatan Jeumpa 42 Desa, 109 TPS dan  Kecamatan Juli, 36 Desa, 97 TPS, kesemua ada 78 Desa, 206 TPS, berarti 412 orang Saksi yang belum dibayar oleh Oknum Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bireuen, patut kami menduga uang saksi telah di gelapkan, jika itu tidak di gelapkan kenapa sampai detik ini Tidak dibayarkannya, Ucap Marhaban,

Hal itu juga dikatakan, Ir. Askari, dari Kecamatan Samalangan, DP Bireuen 4 Meliputi Kecamatan, (1). Samalangan, 46 Desa, 86 TPS, (2). Pandrah, 19 Desa, 29 TPS, (3). Simpang Mamplam. 41 Desa, 84 TPS,

di Dapil 4 Bireuen, 106 Desa, 199 TPS, ini semua juga belum dibayarkan uang saksi oleh Oknum Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bireuen, ini sudah patut kami menduga uang saksi telah digelapkan oleh Oknum Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bireuen,

Tesk Foto: Ir. Askari Mewakili Saksi TPS DP Bireuen 4 meliputi Kecamatan, Samalangan, Pandrah dan Kecamatan Simpang Mamplam ketika saat memberikan Keterangan Pers secara resmi di kawasan Kota Bireuen.

Sementara itu, di Kecamatan Pandrah sebagian besar telah dibayarkan uang saksi oleh Oknum DPC PDI-P Kabupaten Bireuen, kenapa yang lain tidak dibaraykan," kata Askari.

Sedangkan Pemilihan tahun 2024 telah selesai di seluruh kabupaten Kota dan Provinsi dan Nasional, namun uang saksi sampai saat ini tidak juga dibayarkan oleh Oknum Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bireuen, di kemanakan sudah uang saksi tersebut, sedangkan ini akan memasuki tahapan Pilkada Aceh, bagaimana nasip Partai PDI-P di Kabupaten Bireuen kedepan.

"Lanjut Ir. Askari jika uang saksi tidak dibayarkan, maka hal ini tidak akan kami tinggal diam, perkara ini akan kami laporkan ke DPD Partai PDI-P Aceh dan DPP Partai PDI-P Nasional, juga kami akan laporkan ke Pihak penegak hukum untuk dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Tegasnya.

Pada saat disampaikan hal tersebut kepada wartawan, dihadiri dan disaksikan, sejumlah pengurus PAC, diantaranya, Kecamatan Samalanga, Ir. Askari, Simpang Mamplam, T. Abdul Gani, Peudada, Nur Asiah, Jeumpa, Marhaban, Peusangan, Azhari, Kutablang, Isnaini, Gandapura, Mursal dan Kecamatan Makmur, Mahmudi.

609 Desa di Kabupaten Bireuen, terdiri 17 Kecamatan, 1,342 TPS yang tersebar se Kabupaten Bireuen.

Sedangkan di DP Bireuen 1 meliputi Kecamatan. Kota Juang, 23 Desa, 134 TPS, Kuala, 20 Desa, 57 TPS,

DP Bireuen 2 Meliputi Kecamatan, (1).Pusangan, 69 Desa, 160 TPS
(2). Jangka, 46 Desa, 89 TPS
(3). Peusangan Siblah Krueng, 21 Desa, 38 TPS, (4). Peusangan Selatan. 21 Desa, 47 TPS.

DP Bireuen 3 Meliputi Kecamatan,
(1). Makmur, 27 Desa, 49 TPS,
(2). Gandapura, 40 Desa, 76 TPS,
(3). Kuta Blang, 41 Desa, 75 TPS,

DP Bireuen 4 Meliputi Kecamatan,
(1). Samalangan, 46 Desa, 86 TPS,
(2). Pandrah, 19 Desa, 29 TPS,
(3). Simpang Mamplam. 41 Desa, 84 TPS,

DP Bireuen 5 Meliputi Kecamatan,
(1). Jeunieb, 43 Desa, 81 TPS,
(2). Peudada, 52 Desa, 92 TPS,
(3). Peulimbang, 22 Desa, 39 TPS,

DP Bireuen 6 Meliputi Kecamatan,
(1). Jeumpa, 42 Desa, 109 TPS,
(2). Juli, 36 Desa, 97 TPS,

Jumlah 609 Desa, 1,342 TPS Se Kabupaten Bireuen yang tersebar, dikakulasi keseluruhan yang uang saksi sebesar Rp. 2.684.000.000, (Dua Milyar enam ratus ribu delapan puluh juta empat juta rupiah), apakan kesemua uang saksi tersebut benar telah digelapkan oleh Oknum Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bireuen, tentu tidak mungkin semua, mungkin ada sebagian yang telah dibayarkan, namun hal itu belum dapat diketahui yang sebenarnya.

Attailah Caleg DPRA dari PDI-P Dapil 3 Bireuen mengatakan, dari dasar perekrutmen sebagai caleg PDIP Kabupaten Bireuen tidak berjalan sebagaimana aturan dalam partai tersebut. Mereka hanya di rekrut oleh DPC PDI-P kabupaten Bireuen hanya untuk memenuhi kuota Caleg saja.

Tesk Foto: Caleg DPRA Dapil 3 Bireuen, Attailah, ikut memberikan keterangan Pres, penuh kekecewaan terhadap Oknum DPC PDI-P Kabupaten Bireuen.

"Ia berharap kepada DPC PDI-P kabupaten Bireuen agar ada keterbukaan informasi dengan mereka, baik itu masalah keuangan atau masalah kinerja yang harus di lakukan, Karena selama ini tidak pernah ada rapat internal sekalipun di kantor DPC PDI-P kabupaten Bireuen.

Sehingga keterbukaan informasi yang seharusnya di lakukan sesama internal PDI-P kabupaten Bireuen yang di perintahkan oleh DPP PDIP itu tidak pernah di lakukan sama sekali, jangan jadikan kami sebagai batu loncatan DPC PDI-P Kabupaten Bireuen untuk mencari keuntungan pribadi, Uangkap Attailah.

Saat Media ini menkonfirmasi oknum Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bireuen, melalui WhatsApp pribadinya tidak merespon, namun pesan melalui WhatsApp yang dikirim Media ini terlihat terconteng dua, namun tidak dibalas, juga dihubungi beberapa kali melalui WhatsApp tidak digubris, hingga berita ini dilayangkan.(MS)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru