Kejaksaan Negeri Gayo Lues Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 190 Juta Rupiah

Blangkejeren :Kejaksaan Negeri Blangkejeren  berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dari tersangka dengan jumlah total  Rp 190 .000.000 ( seratus sembilan puluh juta Rupiah .

Keberhasilan ini di sampai kan  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Gayolues  Ismail Fahmi  melalui Kasie Intelejen Handri SH ,melalui Press Rilis yang di terima media Selasa 26/07/2022.

Di jelaskan  Bahwa pada hari Selasa 26 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) dari total kerugian sebesar Rp. 256.839.180,- dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Keucik Desa Rema yang berinisial KH.
Bahwa KH diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum/Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Alokasi Desa di Desa Rema Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten
Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 yang diduga Fiktif serta di Mark Up dan pekerjaanya banyak yang tidak selesai. 

 Terhadap KH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 9 jo. Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang 
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Kampung Rema Kecamatan Kuta Panjang Tahun Anggaran 2018 oleh Auditor Ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 256.839.180,- dan telah dikembalikan sebesar Rp. 190.000.000,- untuk kemudian uang tersebut dititipkan pada Rekening RPL Kejari Gayo Lues. 

Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh Tersangka KH dengan didampingi oleh keluarganya dan diterima langsung oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Gayo Lues serta disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Selanjutnya Perkara ini akan segera dilimpahkan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gayo Lues ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut terhadap KH. (Kamsah Galus)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru