Syukuri Opini WTP Ke-14, Ketua DPRK Minta Pemko Banda Aceh Tindaklanjuti LHP BPK RI



Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, meminta Pemko agar segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Banda Aceh.


Hal tersebut disampaikan Farid Nyak Umar saat menyampaikan sambutannya pada acara penyerahan LKPD Pemerintah Kota Banda Aceh di Kantor BPK-RI, Lampineung, Kota Banda Aceh, Rabu (27/04/2022).


Pada kesempatan itu Farid menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Pemko Banda Aceh.


Maka kata dia, atas laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut, pihaknya selaku DPRK meminta pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Banda Aceh dan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK berupa temuan-temuan yang sifatnya administratif, maupun temuan yang meminta untuk pengembalian dana baik dari pendapatan, belanja, dan aset.


Farid mengatakan, tindak lanjut atas LHP BPK yang dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan tugas utama DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 165 dan Pasal 166 Peraturan DPRK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRK Banda Aceh.


“Kami yakin semua hal yang menjadi objek temuan yang terangkum dalam buku I, II, dan III telah ditindaklanjuti oleh Wali Kota Banda Aceh dan jajarannya. Tahun ini kami berharap jumlah objek temuan tersebut dapat berkurang, sehingga memberi gambaran bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh tetap berada pada tren posistif,” kata Farid Nyak Umar.


keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah kata Farid, sangat kuat ditentukan oleh efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Kinerja pengelolaan keuangan daerah tidak hanya dilihat dari capaian besaran realisasi anggaran, akan tetapi yang lebih utama lagi, perlu dilihat apakah anggaran digunakan secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan untuk mewujudkan target kinerja pembangunan daerah.


Sebagai institusi negara yang ditugaskan untuk memeriksa keuangan daerah, peran BPK sangat strategis untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.


Farid menambahkan, selama 14 kali berturut-turut, LKPD Pemerintah Kota Banda Aceh mendapatkan Opini WTP yang menunjukkan pondasi tata keuangan daerah di Pemko Banda Aceh telah memenuhi standar yang ditetapkan BPK.


Capaian kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut menurutnya tidak terlepas dari dukungan dan supervisi yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Aceh.


“Kami dari DPRK Banda Aceb sangat mengapresiasi peran dan fungsi BPK Perwakilan Aceh dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah di Banda Aceh. Dukungan dan kontribusi BPK tidak hanya dalam penataan keuangan lingkup pemerintah daerah, akan tetapi juga terhadap optimalisasi fungsi pengawasan yang dilakukan DPRK Banda Aceh,” ucap Farid.


Labih lanjut  Farid juga menyampaikan terima kasih kepada BPK atas opini WTP yang diterima Pemko Banda Aceh hari ini, ia yakin Pemerintah Kota Banda Aceh lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan.


Dengan status opini yang diberikan ini kata Farid, jangan menimbulkan kebanggaan yang berlebihan karena walaupun demikian masih banyak perbaikan yang harus dilakukan, agar pengelolaan keuangan daerah  dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi dan akuntabel, sehingga kewajaran atas penyajian Laporan Keuangan Daerah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan akan terus dapat dipertahankan.


Yang perlu dipahami bersama katanya, bahwa opini WTP bukan berarti tidak ada kelemahan dalam pengelolaan daerah, tetapi WTP pada prinsipnya merupakan batasan minim yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam penataan keuangan daerah.


Secara konkret dapat dilihat bahwa masih terdapat permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan program, kegiatan, dan realisasi anggaran, akan tetapi permasalahan tersebut masih dalam batas toleransi yang diberikan.


“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada semua bahwa capaian opini WTP dalam beberapa tahun terakhir jangan sampai membuat kita menjadi lalai dan mengabaikan perbaikan secara terus menerus, terhadap aspek pengelolaan keuangan daerah,” tutur Farid. [Adv]

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru