Terduga Pelaku Pembakaran Mobil Ditangkap

THEATJEH.NET, Aceh Timur- Setelah dilakukan penyelidikan, Jajaran Kepolisian Polres Aceh Timur akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku yang membakar Satu Unit mobil Colt Diesel, Minggu (10/5/2020) malam sekitar pukul 19.00 Wib.

Menurut informasi yang berhasil di himpun www.theatjeh.net tersangka diketahui berinisial SM (16) warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Rantoe Peureulak, Kabupaten Aceh Timur yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas sejumlah kasus di Aceh Timur.

Diduga tersangka ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian karena keterlibatannya terhadap kasus krimiminal seperti pengrusakan dan pembakaran Satu Unit Mobil Colt Diesel yang disertai pengancaman yang terjadi pada hari Selasa, 05 Mei 2020 serta kasus pencurian Laptop yang terjadi di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Rantoe Peureulak, Aceh Timur pada tanggal 15 Januari 2020 beberapa waktu lalu.

Pelaku SM diamankan aparat kepolisian saat sedang berada di rumah seorang warga di Dusun Kampoeng Kleng, Desa Seumanah Jaya dan setelah dilakukan pengeledahan pada tubuh tersangka polisi menemukan Satu Granat Manggis yang digunakan pelaku untuk menakuti korbannya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal berlapis dengan Melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana memiliki, menguasai dan menyimpan bahan Peledak tanpa disertai ijin yang sah dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Pengerusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Aceh Timur guna penyelidikan lebih lanjut. (Salin) 

Teks Foto: Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi. 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru