Sabu 46,6 Kg Diduga dari Malaysia Masuk Aceh, Polisi Tangkap Warga Aceh Utara
Polisi menyita 44 paket sabu dari seorang pria yang ditangkap di Aceh Timur dan diduga menjadi kurir jaringan lintas negara
THE ATJEH NET — Polisi mengungkap dugaan peredaran 46,6 kilogram sabu yang disebut berasal dari jaringan narkotika lintas negara dari Malaysia. Seorang warga Kabupaten Aceh Utara berinisial M, 33 tahun, ditangkap saat membawa barang tersebut di Aceh Timur.
M ditangkap di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa.
Dari tangan M, petugas menemukan 44 paket besar sabu dengan total berat 46,6 kilogram. Sabu dikemas menggunakan plastik berwarna biru muda bertuliskan Cai Yun Li.
Selain sabu, polisi menyita dua karung goni, satu kain sarung, satu unit telepon seluler Realme Note 80, serta satu Toyota Kijang Innova Reborn berwarna putih bernomor polisi BK 1453 AGT beserta STNK.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengatakan M diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi narkotika jaringan lintas negara.
Menurut Hyrowo, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan selanjutnya akan diedarkan di Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi LP/A/61/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 18 September 2026.
### Polisi Taksir Nilai Sabu Rp13,2 Miliar
Polres Langsa memperkirakan nilai jual 46,6 kilogram sabu tersebut mencapai Rp13,2 miliar.
Polisi juga menghitung potensi penggunaan berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat digunakan sekitar delapan orang dengan pemakaian hemat. Dari perhitungan itu, 46,6 kilogram sabu disebut berpotensi digunakan oleh sekitar 372.800 orang.
Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi yang digunakan kepolisian, bukan jumlah pengguna narkotika yang teridentifikasi.
### Tersangka Terancam Hukuman Berat
M dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menyebut tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin, 28 September 2026.
Baca Juga:
