Perubahan APBK Aceh Besar 2026 Disepakati, OPD Diminta Hindari Persoalan Hukum
Pemkab dan DPRK Aceh Besar menyepakati Perubahan APBK 2026 setelah melalui pembahasan bersama lima fraksi
THE ATJEH NET — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan DPRK Aceh Besar menyepakati Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK 2026 untuk ditetapkan menjadi qanun. Pemerintah daerah meminta seluruh organisasi perangkat daerah menjalankan anggaran sesuai ketentuan hingga akhir tahun.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna IX DPRK Aceh Besar di Kota Jantho, Senin, 28 September 2026. Lima fraksi DPRK menyatakan persetujuan terhadap Raqan Perubahan APBK 2026.
Bupati Aceh Besar Muharram Idris mengatakan perubahan APBK harus menjadi pedoman bagi OPD dalam menyelesaikan program dan target pembangunan hingga akhir tahun.
“Kami berharap seluruh OPD menjalankan kegiatan sesuai rencana, memenuhi ketentuan dan kaidah yang berlaku, sehingga terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” kata Muharram.
Menurut dia, pembahasan perubahan APBK berlangsung di tengah tantangan fiskal daerah dan nasional serta berbagai persoalan yang harus ditangani pemerintah daerah. Masukan Badan Anggaran DPRK menjadi bagian dari penyempurnaan dokumen perubahan anggaran.
Muharram juga meminta OPD memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai rencana dan aturan yang berlaku. Ia mengapresiasi pembahasan yang dilakukan bersama Banggar DPRK, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), dan OPD terkait.
Raqan Gampong Wisata Juga Disetujui
Dalam rapat yang sama, Bupati Muharram menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Gampong Wisata untuk ditetapkan menjadi qanun.
Menurut Muharram, regulasi tersebut ditujukan untuk mengatur pengembangan potensi wisata berbasis gampong di Aceh Besar. Wilayah itu memiliki potensi wisata bahari, alam, dan budaya yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Ia mengatakan aturan tersebut diharapkan menjadi dasar pengembangan pariwisata gampong sekaligus mendorong pengenalan potensi dan kearifan lokal kepada wisatawan.
Raqan Gampong Wisata juga memuat asas syariat Islam dan kearifan lokal serta diarahkan sejalan dengan konsep wisata halal di Aceh Besar.
Setelah persetujuan dalam paripurna, Raqan Gampong Wisata akan menjadi qanun setelah melalui tahapan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
