SWIPE UP TO READ

Pencurian Rp100 Juta di Lambaro, Polisi Telusuri Aliran Rp30 Juta ke Usaha Ikan

Polisi menyebut Rp30 juta diberikan kepada seseorang untuk modal usaha ikan. Penyidik masih menelusuri keterangannya

THE ATJEH NET
— Polisi masih menelusuri aliran uang dalam kasus pencurian Rp100 juta dari mobil yang diparkir di Masjid Jamik Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Salah satu aliran yang sedang didalami adalah Rp30 juta yang disebut diberikan kepada seseorang untuk modal usaha penjualan ikan di Lampulo, Banda Aceh.

Kasus ini terungkap setelah Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap MI, 42 tahun, warga Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Sabtu, 19 September 2026. Polisi menangkapnya empat hari setelah menerima laporan pencurian dari korban.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan MI ditangkap setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk.

“Terduga pelaku diamankan bersama sisa uang tunai Rp16 juta, satu unit sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, serta satu unit handphone Oppo A5s,” kata Miftahuda.

Polisi menduga sejumlah barang tersebut dibeli menggunakan uang hasil pencurian. Namun, penyidik masih menelusuri penggunaan uang lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, MI disebut mengakui telah mengambil uang milik Syahrul Fadhli, 55 tahun, petani asal Gampong Lamsiot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Menurut keterangan polisi, sekitar Rp30 juta dari uang tersebut telah diberikan kepada seseorang berinisial atau dikenal dengan panggilan TA. Uang itu disebut digunakan sebagai modal usaha penjualan ikan di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Polisi belum menjelaskan status TA dalam perkara tersebut. Keberadaannya masih ditelusuri untuk mengetahui lebih lanjut asal-usul dan penggunaan uang yang diterimanya.

Penyidik juga masih menelusuri aliran uang lainnya untuk mengetahui bagaimana uang Rp100 juta tersebut digunakan setelah diambil dari kendaraan korban.

Uang Hilang Saat Korban Salat

Pencurian terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu Syahrul membawa uang tunai hasil transaksi pembelian dan penjualan padi.

Awalnya, korban membawa sekitar Rp83 juta dari rumah di Gampong Lamsiot menuju Montasik untuk membeli padi. Setelah transaksi, padi tersebut dijual kembali di kawasan Desa Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur.

Dari penjualan itu, korban menerima pembayaran sekitar Rp31 juta. Total uang yang dibawa kemudian sekitar Rp114 juta.

Sebelum menuju Lambaro, korban sempat mendatangi Pesantren MUQ di Desa Pagar Air untuk membayar biaya sekolah anaknya. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan ke kawasan Lambaro.

Ketika waktu salat Dzuhur tiba, korban memarkirkan Mitsubishi L300 di area parkir Masjid Jamik Lambaro. Uang tunai Rp100 juta disimpan di bawah tempat duduk kendaraan.

Korban kemudian meninggalkan mobil untuk melaksanakan salat. Setelah kembali, uang tersebut sudah tidak ada.

Korban melaporkan kejadian itu kepada Polresta Banda Aceh pada hari yang sama. Kerugiannya diperkirakan Rp100 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Pada Jumat, 18 September 2026, tim memperoleh informasi bahwa MI berada di Aceh Timur.

Personel Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur sebelum mengamankan MI sehari berikutnya.

Saat ini MI telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih melengkapi berkas perkara, menelusuri aliran uang, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Pencurian Rp100 Juta di Lambaro, Polisi Telusuri Aliran Rp30 Juta ke Usaha Ikan
  • Pencurian Rp100 Juta di Lambaro, Polisi Telusuri Aliran Rp30 Juta ke Usaha Ikan
  • Pencurian Rp100 Juta di Lambaro, Polisi Telusuri Aliran Rp30 Juta ke Usaha Ikan
  • Pencurian Rp100 Juta di Lambaro, Polisi Telusuri Aliran Rp30 Juta ke Usaha Ikan
  • Pencurian Rp100 Juta di Lambaro, Polisi Telusuri Aliran Rp30 Juta ke Usaha Ikan
  • Pencurian Rp100 Juta di Lambaro, Polisi Telusuri Aliran Rp30 Juta ke Usaha Ikan