Penculikan di Banda Aceh, Korban Diikat dan Diancam Dibunuh Sebelum Dilepaskan
Korban sempat melarikan diri saat para terduga pelaku tertidur, tetapi kembali ditangkap dan dianiaya sebelum akhirnya dilepaskan
| Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Banda Aceh, Senin (7/9/2026) |
THE ATJEH NET — Seorang mahasiswa di Banda Aceh, Rian Risky Ramdhan, 33 tahun, mengaku diculik, diikat dan dianiaya oleh sejumlah orang pada Februari 2026. Selama dibawa menggunakan mobil, korban juga mendapat ancaman akan dibunuh.
Kasus tersebut kini memasuki tahap pengembangan setelah Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat. Mereka adalah DT, 31 tahun, dan MUL, 40 tahun.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut,” kata Miftahuda, Kamis, 10 September 2026.
Peristiwa yang dilaporkan korban terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu Rian berada di Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Menurut laporan polisi, MUL mendatangi korban menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna kuning. MUL kemudian menanyakan kepada korban tempat mendapatkan tuak.
Setelah korban memberikan informasi, MUL masuk ke mobil dengan alasan hendak mengambil uang. Tak lama kemudian, mobil tersebut dimundurkan mendekati korban.
Dua orang lainnya yang dalam laporan disebut Togar dan Dekmat kemudian turun dari kendaraan dan memaksa korban masuk ke mobil.
Korban disebut sempat menolak. Namun, berdasarkan laporan polisi, ia dipiting pada bagian tangan dan leher sebelum dipaksa masuk ke dalam kendaraan.
Sempat Melarikan Diri
Di dalam mobil, tangan dan kaki korban kemudian diikat. Korban juga mengaku mengalami penganiayaan selama perjalanan.
Setelah sekitar 30 menit perjalanan, MUL disebut berganti posisi dengan salah seorang pelaku sebagai pengemudi. Dalam perjalanan itu, korban juga mendapat ancaman akan dibunuh.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban melihat kesempatan untuk melarikan diri ketika para terduga pelaku tertidur.
Namun upaya tersebut tidak berlangsung lama. Korban kembali ditangkap dan, menurut keterangannya kepada polisi, kembali mengalami penganiayaan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, korban akhirnya dilepaskan. Ia kemudian diberi uang Rp50 ribu untuk ongkos pulang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada sejumlah bagian tubuh. Ia juga mengaku takut pulang karena adanya ancaman dari para terduga pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/147/II/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim.
Dua Terduga Pelaku Ditangkap
Polisi menangkap DT pada Kamis, 3 September 2026 di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Dalam pemeriksaan awal, DT disebut mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan tersebut bersama MUL dan seorang pria lain yang hingga kini masih dicari.
Penyidik kemudian melacak keberadaan MUL hingga Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen. Pada Senin, 7 September 2026, petugas menemukan MUL sedang berada di sebuah warung kopi.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu borgol, dan satu gembok.
“MUL diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni satu unit senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, serta satu buah gembok,” ujar Miftahuda.
Polisi masih mendalami asal senjata api tersebut.
Selain itu, penyidik masih memburu satu pria lain yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan.
“Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut. Selanjutnya juga akan dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” kata Miftahuda.
Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara dan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum terhadap para terduga pelaku.
Baca Juga:
