SWIPE UP TO READ

Kekerasan Seksual Anak di Banda Aceh, Polisi Tetapkan Pria 61 Tahun sebagai Tersangka

Polisi menetapkan tersangka setelah gelar perkara. Penyidik telah memeriksa korban, melakukan visum, dan meminta keterangan ahli.

THE ATJEH NET — Polisi menetapkan seorang pria berinisial IR, 61 tahun, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun di Banda Aceh. 

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menggelar perkara pada Senin, 21 September 2026.

IR sebelumnya dipanggil sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banda Aceh. Setelah pemeriksaan dan rangkaian penyidikan, penyidik melakukan gelar perkara sekitar pukul 15.40 WIB dan kemudian meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan IR langsung diamankan di kantor Satreskrim setelah penetapan status tersebut.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dasar untuk meningkatkan status IR dari saksi menjadi tersangka,” kata Miftahuda, Selasa, 22 September 2026.

Perkara tersebut dilaporkan MAI, 35 tahun, ibu korban yang berdomisili di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Laporan diterima Polresta Banda Aceh pada 15 Mei 2026.

Kasus itu terungkap setelah ibu korban memperoleh informasi dari seorang warga mengenai kondisi anaknya. Anak tersebut disebut mengalami tekanan setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual.

MAI kemudian menanyakan langsung kepada anaknya mengenai apa yang dialami. Dari keterangan korban, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan seksual yang dilakukan oleh seorang pria yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan mantan suami korban.

Atas informasi tersebut, MAI melaporkan perkara itu ke Polresta Banda Aceh.

Selama penyidikan, Unit IV PPA memeriksa korban, melakukan visum et repertum, serta berkoordinasi dengan ahli untuk mendalami perkara.

Miftahuda mengatakan penyidik sebelumnya memanggil IR untuk dimintai keterangan sebagai saksi berdasarkan surat panggilan tertanggal 18 September 2026.

Setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, IR diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.

IR disangkakan dengan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Perubahan qanun tersebut antara lain mengatur Pasal 47 mengenai pelecehan seksual terhadap anak dan Pasal 50 mengenai pemerkosaan terhadap anak.

Dalam ketentuan terbaru, Pasal 50 mengatur pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman 'Uqubat Ta'zir Utama berupa cambuk 200 hingga 240 kali atau denda 2.000 hingga 2.400 gram emas murni, serta pidana penjara 200 hingga 240 bulan.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kekerasan Seksual Anak di Banda Aceh, Polisi Tetapkan Pria 61 Tahun sebagai Tersangka
  • Kekerasan Seksual Anak di Banda Aceh, Polisi Tetapkan Pria 61 Tahun sebagai Tersangka
  • Kekerasan Seksual Anak di Banda Aceh, Polisi Tetapkan Pria 61 Tahun sebagai Tersangka
  • Kekerasan Seksual Anak di Banda Aceh, Polisi Tetapkan Pria 61 Tahun sebagai Tersangka
  • Kekerasan Seksual Anak di Banda Aceh, Polisi Tetapkan Pria 61 Tahun sebagai Tersangka
  • Kekerasan Seksual Anak di Banda Aceh, Polisi Tetapkan Pria 61 Tahun sebagai Tersangka