DPRK Aceh Utara Sahkan Perubahan APBK 2026, Belanja Capai Rp2,93 Triliun
Pendapatan daerah ditetapkan Rp2,83 triliun, sedangkan defisit Rp107,2 miliar ditutup melalui penerimaan pembiayaan neto
THE ATJEH NET — DPRK Aceh Utara mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026 dengan total belanja Rp2,93 triliun. Pendapatan daerah dalam perubahan anggaran tersebut ditetapkan Rp2,83 triliun.
Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara, Jumat malam, 25 September 2026, di Gedung DPRK Aceh Utara, Landeng, Kecamatan Lhoksukon.
Berdasarkan hasil pembahasan gabungan komisi DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2.825.509.464.455,92. Sementara belanja daerah mencapai Rp2.932.710.867.387,47.
Dengan struktur tersebut, Perubahan APBK Aceh Utara 2026 mengalami defisit Rp107.201.402.931,55.
Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah neto dengan nilai yang sama. Dengan mekanisme itu, perubahan APBK berada dalam posisi berimbang dan SiLPA tahun berkenaan ditetapkan Rp0.
Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali memimpin rapat paripurna yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRK, jajaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta instansi terkait.
Dalam pembahasan, gabungan Komisi I, II, III, IV dan V DPRK bersama TAPD membahas struktur perubahan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah sebelum persetujuan bersama diambil.
Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil melalui pidato tertulis yang dibacakan Sekda Aceh Utara Dayan Albar mengatakan pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan anggaran di tengah kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Pemkab Aceh Utara, kata dia, terus mengupayakan sumber pendanaan lain melalui Pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat.
Setelah disahkan DPRK bersama pemerintah kabupaten, Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBK akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi.
Dokumen tersebut dijadwalkan disampaikan paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah juga diminta menyesuaikan dokumen rancangan dengan hasil pembahasan DPRK dan pemerintah daerah sebelum memasuki tahap evaluasi.
Perubahan APBK baru dapat menjadi dasar pelaksanaan anggaran setelah melewati proses evaluasi dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
