SWIPE UP TO READ

Video Kekerasan Anak di Aceh Timur yang Viral Kini Jadi Barang Bukti di Pengadilan

Jaksa membawa rekaman berdurasi 2 menit 52 detik dalam sidang perdana dua terdakwa kasus kekerasan terhadap anak.

THE ATJEH NET — Rekaman video dugaan kekerasan terhadap seorang anak di Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, yang sempat viral di media sosial kini menjadi barang bukti dalam persidangan. Jaksa membawa rekaman berdurasi 2 menit 52 detik itu ke Pengadilan Negeri Idi dalam sidang perdana perkara tersebut, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, M. Iqbal Zakwan, membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, A.H., 23 tahun, dan A.M., 18 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Idi Tunong.

Perkara terhadap tersangka lain, M.I., 17 tahun, masih diproses secara terpisah.

Dalam Surat Dakwaan Nomor PDM-4097/L.1.22/Eku.2/08/2026, jaksa menguraikan dugaan kekerasan yang terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di Dusun Blang Leumak, Desa Paya Awee, Kecamatan Idi Tunong.

Korban berinisial I.A.P. masih berusia anak. Berdasarkan dakwaan, korban mengalami sejumlah tindakan kekerasan setelah dimintai keterangan mengenai barang milik terdakwa.

Jaksa menguraikan korban diduga dipukul, ditampar, dicekik, ditendang, ditarik rambutnya hingga dibanting ke aspal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, dada, tangan, dan bibir hingga mengeluarkan darah. Kondisi itu disebut berdampak terhadap aktivitas korban sehari-hari.

Rekaman Viral Masuk Proses Pembuktian

Selain rekaman video dalam sebuah flashdisk, jaksa mengajukan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu buah jilbab kurung berwarna hitam dan satu unit telepon seluler merek Infinix.

Dua saksi diperiksa dalam sidang perdana, yakni Khairul Fahmi dan korban berinisial I.A.P.

Rekaman video tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji dakwaan jaksa terhadap kedua terdakwa. Isi rekaman akan dinilai bersama alat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Upaya Keadilan Restoratif Tak Berhasil

Sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan, majelis hakim yang dipimpin Mustabsyirah dengan hakim anggota Azlan Syahrozi Daulay dan Muhammad Ramadhan Zulfikar Mahendra memfasilitasi upaya Mekanisme Keadilan Restoratif.

Upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan penerimaan permohonan Mekanisme Pengakuan Bersalah atau plea bargain dari kedua terdakwa.

Majelis hakim selanjutnya melakukan pemeriksaan secara singkat dan memeriksa dua orang saksi.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian setelah rekaman dugaan kekerasan terhadap korban beredar di media sosial. Kini, proses pembuktian di pengadilan akan menguji keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan jaksa, termasuk rekaman video tersebut.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Video Kekerasan Anak di Aceh Timur yang Viral Kini Jadi Barang Bukti di Pengadilan
  • Video Kekerasan Anak di Aceh Timur yang Viral Kini Jadi Barang Bukti di Pengadilan
  • Video Kekerasan Anak di Aceh Timur yang Viral Kini Jadi Barang Bukti di Pengadilan
  • Video Kekerasan Anak di Aceh Timur yang Viral Kini Jadi Barang Bukti di Pengadilan
  • Video Kekerasan Anak di Aceh Timur yang Viral Kini Jadi Barang Bukti di Pengadilan
  • Video Kekerasan Anak di Aceh Timur yang Viral Kini Jadi Barang Bukti di Pengadilan