SWIPE UP TO READ

Moge Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar Disita Bea Cukai Langsa, Pengemudi Kabur di Tol Medan

Bea Cukai Langsa dan Medan menyita tiga motor gede bekas, suku cadang, serta kendaraan pengangkut yang diduga terkait penyelundupan.
Penyelundupan Moge dan Suku Cadang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar Berhasil digagalkan

THE ATJEH NET
— Bea Cukai Langsa bersama Bea Cukai Medan menyita tiga motor gede (moge) bekas dan 11 koli suku cadang serta aksesori kendaraan asal luar negeri yang diduga hasil penyelundupan. Nilai barang bukti dan potensi kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Aceh Tamiang. Bea Cukai Langsa kemudian melakukan patroli laut pada Kamis, 6 Agustus 2026. Namun, operasi dihentikan karena cuaca buruk di perairan Kecamatan Seruway.

Petugas selanjutnya mengalihkan pengawasan ke jalur darat. Pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sore, Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa memperoleh informasi mengenai kendaraan niaga yang diduga membawa moge ilegal dari Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara.

Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga masuk ke wilayah Sumatera Utara. Karena pengejaran melewati wilayah kerja Bea Cukai Medan, Bea Cukai Langsa berkoordinasi dengan kantor tersebut untuk melakukan penindakan bersama.

Pengejaran berlanjut hingga Jalan Tol Medan–Pangkalan Brandan. Sekitar pukul 19.00 WIB, kendaraan target dihentikan di KM 64.

Namun, pengemudi meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum petugas berhasil mengamankannya. Kendaraan dan seluruh muatannya kemudian dikuasai petugas dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan satu unit mobil pengangkut, tiga moge bekas, serta 11 koli suku cadang dan aksesori moge bekas asal luar negeri. Petugas juga menemukan sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu dan sejumlah dokumen serta barang lainnya.

Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto mengatakan pihaknya masih menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait dengan pengiriman barang tersebut.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan,” kata Dwi, 10 Agustus 2026.

Menurut Dwi, informasi masyarakat menjadi salah satu dasar dalam pengungkapan perkara tersebut. Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan, barang bukti, dan dokumen yang ditemukan.

Perkara tersebut diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ketentuan itu mengatur sanksi terhadap orang yang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B.

Dalam perkara ini, pengemudi yang melarikan diri masih dalam pencarian. Bea Cukai juga masih mendalami asal barang, jalur masuk, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelundupan tiga moge dan suku cadang tersebut.

Dwi mengatakan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan mengganggu ketertiban perdagangan.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Moge Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar Disita Bea Cukai Langsa, Pengemudi Kabur di Tol Medan
  • Moge Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar Disita Bea Cukai Langsa, Pengemudi Kabur di Tol Medan
  • Moge Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar Disita Bea Cukai Langsa, Pengemudi Kabur di Tol Medan
  • Moge Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar Disita Bea Cukai Langsa, Pengemudi Kabur di Tol Medan
  • Moge Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar Disita Bea Cukai Langsa, Pengemudi Kabur di Tol Medan
  • Moge Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar Disita Bea Cukai Langsa, Pengemudi Kabur di Tol Medan