SWIPE UP TO READ

Kepala Desa di Aceh Utara Ditangkap Bawa 50 Ribu Ekstasi, Dijanjikan Rp100 Juta

Polisi menangkap seorang kepala desa di Aceh Utara yang diduga membawa 50 ribu ekstasi dan 2.495 cartridge etomidate. Ia mengaku dijanjikan upah

ACEH UTARA — Seorang kepala desa di Aceh Utara, RB, 41 tahun, ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir narkotika. Dari mobil yang digunakannya, polisi menyita 50 ribu butir ekstasi, 2.495 cartridge vape getar mengandung etomidate, serta 4.000 mililiter cairan yang juga mengandung etomidate.

Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan mengatakan RB ditangkap Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, pada Jumat, 24 Juli 2026.

Penangkapan itu berawal dari informasi mengenai dugaan peredaran ekstasi dan etomidate dalam jumlah besar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan RB berdiri di samping sebuah mobil di lokasi tersebut.

Petugas selanjutnya menggeledah kendaraan dan menemukan puluhan ribu pil ekstasi serta ribuan cartridge dan cairan yang diduga mengandung etomidate.

"RB mengakui seluruh barang bukti tersebut diterima dari seorang yang disebut sebagai pengendali atas nama Pablo atau AH," kata Ruddi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut Ruddi, AH alias Pablo kini masuk daftar pencarian orang. Polisi masih memburu pria yang disebut sebagai pengendali tersebut.

Dijanjikan Upah Rp100 Juta

Dari hasil pemeriksaan awal, RB mengaku mengambil narkotika tersebut di Aceh Tamiang. Barang itu kemudian rencananya diedarkan di Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.

Polisi masih mendalami peran RB dalam jaringan tersebut, termasuk jalur distribusi dan pihak lain yang diduga terlibat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5395/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, pil ekstasi yang disita dinyatakan positif mengandung MDMA, narkotika golongan I.

Sementara cartridge vape getar dan cairan yang disita dinyatakan positif mengandung etomidate, yang dikategorikan sebagai narkotika golongan II.

Polisi menjerat RB dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut paling singkat empat tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.

Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di atas RB, termasuk memburu AH alias Pablo yang disebut sebagai pengendali.

Ruddi mengatakan jumlah barang bukti yang disita menunjukkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil digagalkan dalam kasus tersebut. Berdasarkan asumsi penggunaan satu orang untuk satu butir ekstasi dan satu cartridge, polisi memperkirakan barang bukti itu berpotensi diedarkan kepada 52.495 orang.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kepala Desa di Aceh Utara Ditangkap Bawa 50 Ribu Ekstasi, Dijanjikan Rp100 Juta
  • Kepala Desa di Aceh Utara Ditangkap Bawa 50 Ribu Ekstasi, Dijanjikan Rp100 Juta
  • Kepala Desa di Aceh Utara Ditangkap Bawa 50 Ribu Ekstasi, Dijanjikan Rp100 Juta
  • Kepala Desa di Aceh Utara Ditangkap Bawa 50 Ribu Ekstasi, Dijanjikan Rp100 Juta
  • Kepala Desa di Aceh Utara Ditangkap Bawa 50 Ribu Ekstasi, Dijanjikan Rp100 Juta
  • Kepala Desa di Aceh Utara Ditangkap Bawa 50 Ribu Ekstasi, Dijanjikan Rp100 Juta