Instruksi Bahasa Aceh Terbit Sejak 2023, Pemerintah Aceh Kini Cek Pelaksanaannya
Tiga tahun setelah instruksi diterbitkan, Pemerintah Aceh mengevaluasi penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh.
![]() |
| Pemerintah Aceh melalui Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Sekretariat Daerah Aceh menggelar rapat koordinasi sektor kebudayaan |
THE ATJEH NET — Pemerintah Aceh mengevaluasi pelaksanaan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 tentang penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh. Instruksi yang diterbitkan pada 2023 itu antara lain mewajibkan penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi sedikitnya satu hari dalam sepekan.
Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi sektor kebudayaan yang digelar Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Sekretariat Daerah Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu, 12 Agustus 2026.
Pemerintah Aceh belum memaparkan tingkat kepatuhan pemerintah kabupaten/kota maupun Satuan Kerja Perangkat Aceh terhadap instruksi tersebut. Rapat koordinasi itu justru diarahkan untuk memperoleh gambaran pelaksanaan sekaligus mengidentifikasi kendala yang masih ditemukan di lapangan.
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, yang mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mengatakan evaluasi diperlukan agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai instruksi administratif.
“Rapat koordinasi menjadi sangat penting untuk memperoleh gambaran mengenai tingkat pelaksanaan instruksi tersebut,” kata Muzakir dalam sambutan tertulis yang dibacakan Syakir.
Instruksi Gubernur Nomor 5/Instr/2023 ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota, SKPA, instansi vertikal, BUMN, BUMA, perbankan, serta berbagai lembaga yang beroperasi di Aceh.
Salah satu ketentuannya mendorong penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi pada setiap Kamis. Pemerintah juga mendorong penggunaan Aksara Aceh atau Arab Jawi pada papan nama dan berbagai media informasi.
Tiga Tahun Setelah Instruksi Diterbitkan
Muzakir meminta setiap SKPA mengidentifikasi hambatan yang membuat penerapan kebijakan tersebut belum optimal. Hasil identifikasi itu diharapkan menjadi dasar untuk menyusun langkah perbaikan.
Menurut dia, Bahasa Aceh masih digunakan dalam keluarga, lingkungan masyarakat, kegiatan adat, dan aktivitas keagamaan. Namun, penggunaannya menghadapi tantangan perubahan pola komunikasi, terutama di kalangan generasi muda.
“Arus globalisasi, perkembangan teknologi digital, serta semakin dominannya bahasa asing telah memengaruhi intensitas penggunaan Bahasa Aceh, terutama di kalangan generasi muda,” ujarnya.
Pemerintah Aceh menilai kondisi tersebut perlu diantisipasi agar Bahasa Aceh tetap memiliki ruang dalam kehidupan sehari-hari. Pelestarian bahasa, menurut Muzakir, tidak hanya berkaitan dengan alat komunikasi, tetapi juga menyangkut sejarah, nilai, kearifan lokal, dan identitas masyarakat Aceh.
Karena itu, tanggung jawab pelestarian tidak hanya dibebankan kepada pemerintah. Keluarga, lembaga pendidikan, tokoh adat, budayawan, akademisi, pelaku usaha, media massa, dan masyarakat juga dinilai memiliki peran.
“Tanggung jawab ini bukan hanya pemerintah, melainkan juga keluarga, lembaga pendidikan, tokoh adat, budayawan, akademisi, pelaku usaha, media massa, hingga masyarakat luas,” katanya.
Pemerintah Ingin Kebijakan Lebih Terukur
Rapat koordinasi tersebut diikuti sejumlah kepala SKPA, Balai Bahasa Provinsi Aceh, perguruan tinggi yang memiliki program studi bahasa dan sastra Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, serta kepala bagian kesejahteraan rakyat kabupaten dan kota.
Kepala Biro Isra Aceh Yusrizal memandu rapat tersebut. Narasumber yang hadir antara lain Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh Muhammad Irfan, perwakilan Dinas Pendidikan Aceh Syarwani Joni, dan Nurlaila Hamzah.
Selain mengevaluasi penerapan instruksi, forum tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi. Pemerintah Aceh mendorong strategi yang lebih konkret agar Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Upaya tersebut juga dikaitkan dengan pengembangan kebudayaan dan pariwisata Aceh. Namun, pemerintah masih perlu menerjemahkan kebijakan itu dalam langkah yang terukur agar pelestarian bahasa tidak berhenti pada penggunaan simbol atau aturan administratif.
Baca Juga:
