Dana Hutan Aceh Rp27 Miliar Cair, Pemerintah Aceh Siapkan Task Force Pengendalian Emisi
Pemerintah Aceh membentuk task force untuk mengawal program REDD+ dan memastikan dana berbasis kinerja penurunan emisi dikelola terintegrasi.
THE ATJEH NET - Pemerintah Aceh membentuk Task Force Pengendalian Gas Rumah Kaca dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Yurisdiksi Aceh untuk mengawal pengelolaan dana Results-Based Payment (RBP) REDD+ senilai sekitar Rp27 miliar.
Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah Aceh memperoleh alokasi pendanaan RBP REDD+ Indonesia melalui Green Climate Fund (GCF). Dana itu diberikan sebagai insentif atas capaian penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menerbitkan surat keputusan pembentukan task force tersebut. Tim ini diharapkan menjadi wadah koordinasi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program pengendalian emisi serta pengelolaan hutan berbasis yurisdiksi.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh, Teuku Robby Irza, mengatakan task force diperlukan agar program REDD+ tidak berjalan sendiri-sendiri di antara lembaga pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya.
“Program ini didesain untuk Aceh. Karena itu keberhasilannya juga bergantung pada keterlibatan seluruh stakeholder termasuk pemerintah kabupaten, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha dan seluruh pihak yang selama ini bekerja menjaga hutan Aceh,” kata Robby, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut dia, Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) akan memfasilitasi implementasi program bersama Pemerintah Aceh dan para pemangku kepentingan. Namun, agenda pengelolaan hutan dan penurunan emisi tetap harus menjadi bagian dari kebijakan pemerintah Aceh.
Aceh Terima Dana Rp27 Miliar
Aceh memperoleh sekitar Rp27 miliar dari skema RBP REDD+ Indonesia melalui GCF. Pendanaan tersebut merupakan penghargaan atas kinerja penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Yayasan PETAI menandatangani kerja sama pengelolaan dana tersebut di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam skema itu, Pemerintah Aceh menjadi penerima manfaat, sedangkan PETAI bertindak sebagai lembaga perantara yang memfasilitasi pengelolaan dan pelaksanaan program.
Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun mengatakan dana tersebut harus menghasilkan manfaat yang terukur bagi kelestarian hutan dan masyarakat.
“Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang diberikan menghasilkan manfaat nyata bagi kelestarian hutan dan masyarakat Aceh,” kata Nasir.
Ia meminta program tidak berhenti pada kegiatan administratif atau seremoni. Penggunaan dana, kata dia, harus diarahkan pada aksi konkret yang dapat diukur hasilnya.
Nasir juga meminta pelaksanaan program disinergikan dengan agenda rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana. Di antaranya pemulihan lingkungan, rehabilitasi hutan dan lahan, penguatan ekonomi masyarakat terdampak, serta pembangunan yang lebih tangguh.
Pemprov Aceh Siapkan Kick Off
Pemerintah Aceh mendorong agar kick off program segera dilakukan di Banda Aceh bersama PETAI dan seluruh pemangku kepentingan.
Pertemuan tersebut akan membahas rencana kerja, lokasi kegiatan, target, indikator keberhasilan, mekanisme pelaksanaan, serta pembagian peran masing-masing pihak.
Robby mengatakan keberhasilan program tidak hanya bergantung pada pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan dunia usaha juga perlu dilibatkan.
Pemerintah Aceh, kata dia, ingin menggunakan momentum penerimaan dana RBP tersebut untuk memperkuat sistem REDD+ di Aceh, bukan sekadar menerima pembiayaan.
“Aceh ingin menggunakan momentum ini untuk membangun sistem REDD+ yang kredibel, membuktikan kinerja penurunan emisi, melindungi hutan, dan memastikan manfaat ekonomi kembali kepada masyarakat,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman.
Baca Juga:
