SWIPE UP TO READ

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan PKL di Pasar Ketapang, Lapak di Bahu Jalan Diangkut

Petugas menertibkan pedagang yang berjualan di bahu jalan dan atas drainase di Pasar Ketapang untuk mengembalikan fungsi ruang publik.
Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang badan jalan depan Pasar Ketapang, Kecamatan Darul Imarah, Kamis (2/7/2026)

JANTHO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang badan jalan depan Pasar Ketapang, Kecamatan Darul Imarah, Kamis, 2 Juli 2026.

Penertiban dilakukan karena sejumlah pedagang masih menggunakan bahu jalan dan saluran drainase sebagai lokasi berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, ketertiban umum, serta kenyamanan kawasan pasar.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir mengatakan petugas memberikan pemahaman kepada pedagang agar menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah.

"Kami memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa berjualan di bahu jalan maupun di atas drainase merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Penertiban ini bertujuan menciptakan kawasan pasar yang lebih rapi, bersih, dan nyaman sehingga masyarakat dapat berbelanja dengan aman," kata Muhajir.

Menurut dia, sosialisasi dan peringatan kepada para pedagang telah dilakukan berulang kali, terutama di kawasan pasar yang memiliki aktivitas tinggi. Pedagang juga telah diminta menata lapak sesuai ketentuan yang berlaku.

Muhajir mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan lebih tegas apabila masih ditemukan pedagang yang mengabaikan peringatan dan tetap berjualan di lokasi yang dilarang.

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang dagangan milik pedagang yang masih berjualan di area terlarang. Barang-barang itu dibawa ke Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar sebagai bagian dari proses penegakan aturan.

Penertiban mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap penataan tersebut dapat mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menciptakan kawasan Pasar Ketapang yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Satpol PP Aceh Besar Tertibkan PKL di Pasar Ketapang, Lapak di Bahu Jalan Diangkut
  • Satpol PP Aceh Besar Tertibkan PKL di Pasar Ketapang, Lapak di Bahu Jalan Diangkut
  • Satpol PP Aceh Besar Tertibkan PKL di Pasar Ketapang, Lapak di Bahu Jalan Diangkut
  • Satpol PP Aceh Besar Tertibkan PKL di Pasar Ketapang, Lapak di Bahu Jalan Diangkut
  • Satpol PP Aceh Besar Tertibkan PKL di Pasar Ketapang, Lapak di Bahu Jalan Diangkut
  • Satpol PP Aceh Besar Tertibkan PKL di Pasar Ketapang, Lapak di Bahu Jalan Diangkut