Terungkap, Modus Penyelundupan 325 Kg Sabu di Aceh: Dijemput di Perbatasan Thailand, Dua Buron Diburu
Bareskrim menyebut 325 kilogram sabu diduga berasal dari jaringan Thailand-Indonesia. Dua tersangka ditangkap, dua lainnya masuk daftar buronan.
![]() |
| Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu jaringan internasional Thailand-Indonesia di Aceh. (Dok. Istimewa) |
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan 325 kilogram sabu di Aceh yang diduga melibatkan jaringan narkotika internasional Thailand-Indonesia. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan sejak awal Mei 2026 yang dilakukan bersama Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe.
Dalam operasi pada 23 Juni 2026, petugas menangkap JF yang diduga berperan sebagai tekong kapal dan Z yang diduga mengendalikan pengangkutan sabu di darat. Keduanya ditangkap setelah mobil Honda HR-V yang membawa narkotika itu dihentikan di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita 325 bungkus sabu berkemasan teh asal Cina yang dikemas dalam 13 karung. Polisi juga menyita satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, serta sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan tersebut.
Eko mengatakan hasil penyidikan awal menunjukkan sabu dijemput menggunakan kapal nelayan di titik sekitar 120 mil laut di perbatasan Indonesia-Thailand. Barang tersebut dipindahkan dari kapal asing ke kapal nelayan dengan metode *ship to ship* sebelum dibawa ke pesisir Aceh.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali, yaitu MJ dan MHL," kata Eko, Ahad, 28 Juni 2026.
Penyidik kemudian menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL sebagai buronan dan masih melakukan pengejaran terhadap keduanya.
Selain memburu para tersangka, penyidik juga menelusuri aliran dana, menganalisis rekening yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika, serta menyelidiki pihak lain yang diduga terlibat, termasuk penyedia kendaraan yang digunakan mengangkut sabu.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka Z mengaku dijanjikan upah Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut atau sekitar Rp390 juta. Adapun JF dijanjikan sekitar Rp400 juta sebagai tekong kapal.
Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis 325 kilogram sabu tersebut mencapai sekitar Rp585 miliar. Aparat juga memperkirakan pengungkapan kasus itu mencegah sekitar 1,625 juta orang menjadi potensi penyalahguna narkotika.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan perangkat komunikasi yang disita, serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan internasasional yang diduga berada di balik penyelundupan tersebut.
Baca Juga:
