Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dua Bulan Menggantung, Kasus Penghinaan Wartawan di Polres Bireuen Belum Temui Kepastian Hukum

BIREUEN- Sudah lebih dari dua bulan berlalu sejak laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap seorang wartawan dilayangkan ke Polres Bireuen. Namun hingga Jumat (26/6/2026), perkara tersebut masih belum menunjukkan titik terang. Belum ada penetapan tersangka, meski penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya sekaligus sorotan terhadap penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban. Kuasa hukum pelapor, Zulfikar Muhammad, mendesak penyidik segera memberikan kepastian hukum agar proses penegakan hukum tidak menggantung tanpa kejelasan.

"Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun sudah dua bulan sejak laporan dibuat, perkara ini belum memiliki arah yang jelas. Jangan sampai publik menilai laporan dugaan penghinaan terhadap wartawan tidak memperoleh kepastian hukum," kata Zulfikar.

Menurutnya, pelapor, M. Ilham bin Sakubat, telah memenuhi seluruh tahapan yang diminta penyidik. Bukti-bukti maupun keterangan saksi juga telah diserahkan sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Semua bukti sudah kami serahkan, saksi-saksi juga telah diperiksa. Kami berharap penyidik segera mengambil sikap berdasarkan alat bukti yang ada sehingga perkara ini memiliki kepastian hukum," ujarnya.

Zulfikar menegaskan, perkara tersebut bukan semata menyangkut kepentingan pribadi kliennya. Dugaan penghinaan melalui media sosial terhadap seorang wartawan, menurutnya, juga berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan kebebasan pers.

"Ketika seorang wartawan diduga diserang dengan narasi yang merendahkan martabat melalui media sosial, persoalannya tidak lagi sebatas individu. Ini juga menyangkut perlindungan terhadap profesi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum," tegasnya.

Ia juga meminta penyidik menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.

"Korban jangan sampai merasa berjalan sendiri mencari keadilan, sementara proses hukum seolah berjalan di tempat. Kepastian hukum penting, baik bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan," tambahnya.

Sebelumnya, M. Ilham melaporkan akun Facebook bernama Anderson, yang diduga digunakan oleh Darkasyi alias Anderson, ke Polres Bireuen pada 22 April 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/132/IV/2026/ SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, serta perbuatan yang dinilai menyerang kehormatan pribadi.

Kasus bermula setelah Ilham menerbitkan pemberitaan mengenai aksi demonstrasi jilid III di Kabupaten Bireuen. Seusai berita dipublikasikan, terlapor diduga menuliskan komentar bernada menghina di Facebook dan mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang berisi dugaan penghinaan serta ancaman terhadap Ilham dan keluarganya.

Merasa nama baik, kehormatan, serta profesinya sebagai wartawan telah diserang, Ilham akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Kini, setelah lebih dari dua bulan sejak laporan resmi diterima kepolisian, perhatian publik tertuju pada langkah Polres Bireuen. Masyarakat menantikan kepastian hukum agar penanganan perkara tersebut tidak berlarut-larut dan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.(Rel)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Dua Bulan Menggantung, Kasus Penghinaan Wartawan di Polres Bireuen Belum Temui Kepastian Hukum
  • Dua Bulan Menggantung, Kasus Penghinaan Wartawan di Polres Bireuen Belum Temui Kepastian Hukum
  • Dua Bulan Menggantung, Kasus Penghinaan Wartawan di Polres Bireuen Belum Temui Kepastian Hukum
  • Dua Bulan Menggantung, Kasus Penghinaan Wartawan di Polres Bireuen Belum Temui Kepastian Hukum
  • Dua Bulan Menggantung, Kasus Penghinaan Wartawan di Polres Bireuen Belum Temui Kepastian Hukum
  • Dua Bulan Menggantung, Kasus Penghinaan Wartawan di Polres Bireuen Belum Temui Kepastian Hukum