Pemerintah Resmi Berlakukan B50, Prabowo Dijadwalkan Meluncurkan Program pada 9 Juli
Implementasi biodiesel B50 dimulai 1 Juli 2026 untuk memperkuat bauran energi, mengurangi impor solar, dan mendukung target net zero emission.
![]() |
| Gambar Ilustrasi |
JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 sebagai bagian dari strategi mempercepat transisi energi nasional. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, sekaligus memperkuat ekonomi hijau.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari mengatakan implementasi B50 merupakan kelanjutan program peningkatan campuran biodiesel berbasis minyak sawit pada bahan bakar solar.
"Sejalan dengan upaya diversifikasi energi dan pengurangan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, pemerintah mulai 1 Juli 2026 memberlakukan implementasi biodiesel B50, yakni campuran bahan bakar minyak jenis solar dengan minyak sawit sebesar 50 persen," kata Qodari dalam konferensi pers Update Program Prioritas/PHTC di Kantor Bakom RI, Kamis (2/7/2026).
Menurut dia, pelaksanaan program tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel ke dalam Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50 Persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan. Regulasi itu ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026.
Meski kebijakan telah berlaku sejak 1 Juli, Qodari mengatakan peluncuran resmi program B50 akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
"Peluncuran resminya akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam satu sampai dua minggu ke depan. Kalau tidak salah rencananya tanggal 9 Juli, nanti bisa dikonfirmasi kembali," ujarnya.
Qodari menuturkan, penerapan B50 merupakan salah satu agenda strategis pemerintah dalam peta jalan transisi energi nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan porsi energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional, memperkuat ketahanan energi, serta mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar berbasis fosil.
Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung ekonomi hijau dan mencapai target net zero emission sesuai kebijakan nasional.
"Arah pengembangan tersebut menjadi bagian dari roadmap transisi energi untuk meningkatkan bauran EBT, memperkuat fleksibilitas sistem tenaga listrik, mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil secara bertahap, mendukung ekonomi hijau, dan mencapai target net zero emission," kata Qodari.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memperkirakan implementasi B50 mampu menghemat devisa hingga Rp157,28 triliun pada 2026 melalui pengurangan impor solar. Program ini juga diproyeksikan meningkatkan nilai tambah industri minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp24,68 triliun.
Di sisi lain, pemerintah memperkirakan mandatori B50 dapat menyerap sekitar 2,2 juta tenaga kerja serta menekan emisi gas rumah kaca hingga 46,72 juta ton karbon dioksida (CO2) sepanjang tahun ini.
Baca Juga:
