Pemerintah Buka Peluang Koperasi Kelola Tambang, Sumur Minyak, hingga Pabrik CPO
Kementerian Koperasi menyiapkan perluasan peran koperasi di sektor strategis serta regulasi baru untuk memperkuat kelembagaan.
![]() |
| Gambar ilustrasi koperasi pabrik sawit |
JAKARTA - Pemerintah memperluas peran koperasi dengan membuka peluang pengelolaan sejumlah sektor strategis, mulai dari pertambangan, minyak dan gas, energi terbarukan, hingga industri pengolahan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan koperasi kini didorong untuk mengelola sumur minyak rakyat, sumur minyak tidak aktif (idle well), tambang mineral, hingga membangun industri pengolahan CPO.
"Sebagai implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Koperasi akan meresmikan pabrik CPO milik koperasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Agustus mendatang," kata Ferry dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Ahad, 12 Juli 2026.
Selain sektor migas dan industri sawit, pemerintah juga menyiapkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 0,5 hingga 1 megawatt di Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau, yang akan dikelola oleh koperasi.
Menurut Ferry, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas ruang usaha koperasi agar tidak lagi terbatas pada sektor perdagangan dan simpan pinjam, tetapi juga berperan dalam industri yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.
Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Regulasi baru itu diharapkan mampu menyesuaikan perkembangan model bisnis koperasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengembangan usaha di berbagai sektor strategis.
Ferry mengatakan perluasan bidang usaha, penguatan kelembagaan, dan pembaruan regulasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing koperasi serta memperbesar kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong koperasi berperan lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan industri hilir, sejalan dengan agenda peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Namun, hingga kini pemerintah belum merinci mekanisme penugasan, skema perizinan, maupun persyaratan koperasi yang dapat mengelola sektor-sektor strategis tersebut.
Baca Juga:
