Pajak Kendaraan Aceh, Wagub Fadhlullah Minta Samsat Jadi Teladan Penggunaan Pelat BL
Fadhlullah meminta kendaraan milik warga berdomisili di Aceh menggunakan pelat BL dan mengingatkan petugas Samsat memberi contoh.
THE ATJEH NET — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta jajaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) memperkuat penerimaan pajak kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan milik warga yang berdomisili di Aceh menggunakan pelat BL.
Fadhlullah juga meminta petugas Samsat memberi contoh. Ia mengingatkan agar kendaraan milik pegawai Samsat di Aceh tidak justru menggunakan pelat nomor luar Aceh.
“Jangan sampai mobil milik petugas Samsat Aceh sendiri berplat luar Aceh,” kata Fadhlullah saat menghadiri sosialisasi Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Hotel The Pade, Aceh Besar, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Fadhlullah, optimalisasi penerimaan daerah perlu dilakukan dengan membenahi berbagai persoalan yang menghambat masyarakat memenuhi kewajiban pajak. Administrasi yang rumit, kata dia, tidak boleh menjadi alasan potensi penerimaan daerah tidak tergarap.
“Di republik ini yang bikin susah adalah administrasi sulit. Upayakan tingkatkan penerimaan pajak untuk daerah,” ujarnya.
Soroti Kendaraan Berpelat Luar Aceh
Fadhlullah menyoroti kendaraan milik warga yang berdomisili di Aceh tetapi masih menggunakan pelat nomor dari luar daerah. Menurut dia, kendaraan tersebut semestinya terdaftar di Aceh dan menggunakan pelat BL.
Pelat BL merupakan tanda nomor kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan yang terdaftar di Aceh. Bagi pemerintah daerah, kepatuhan administrasi kendaraan juga berkaitan dengan optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Karena itu, Fadhlullah meminta Samsat tidak berhenti pada imbauan kepada masyarakat. Jajaran Samsat harus menunjukkan kepatuhan yang sama dari lingkungan internal.
Ia juga meminta persoalan administrasi dalam pelayanan kendaraan dibenahi agar tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak memenuhi kewajiban pajaknya.
Sosialisasi tersebut sekaligus membahas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.13/1/658 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan.
Kegiatan diikuti unsur Badan Pengelolaan Keuangan kabupaten/kota, UPTD Samsat se-Aceh, dan Inspektorat kabupaten/kota.
Baca Juga:
