SWIPE UP TO READ

Parlemen Israel Setujui RUU Pembatasan Pengeras Suara Azan, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama

RUU pembatasan pengeras suara azan lolos tahap awal di Knesset. Palestina mengecam langkah itu sebagai pelanggaran hak beribadah.
Gambar ilustrasi

JAKARTA – Parlemen Israel (Knesset) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid. Keputusan pada tahap awal ini memicu kecaman dari Palestina yang menilai aturan tersebut mengancam kebebasan beragama.

Media Israel melaporkan RUU itu lolos dalam pembacaan pendahuluan di Knesset pada Kamis, 2 Juli 2026. Sebanyak 50 anggota parlemen mendukung rancangan tersebut, sementara 36 legislator menyatakan penolakan.

RUU tersebut diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Usulan itu juga mendapat dukungan dari partai oposisi Yisrael Beiteinu yang dipimpin Avigdor Lieberman.

Menurut harian Israel Hayom, tujuan aturan itu adalah memperketat penegakan hukum terhadap penggunaan pengeras suara di masjid yang dinilai menimbulkan kebisingan.

Salah satu ketentuan dalam RUU tersebut mewajibkan setiap masjid memperoleh izin tertulis sebelum memasang atau mengoperasikan sistem pengeras suara. Jika disahkan menjadi undang-undang, penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan tanpa izin akan dilarang.

Bagi umat Islam, azan tidak hanya menjadi bagian dari ibadah, tetapi juga penanda waktu salat yang disampaikan kepada masyarakat. Karena itu, pembatasan penggunaan pengeras suara dinilai berpotensi mengurangi fungsi azan sebagai panggilan untuk beribadah.

Kepala Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, mengecam keputusan Knesset tersebut. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama dan beribadah.

"Ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beribadah dan berkeyakinan," kata Fattouh dalam pernyataannya.

Meski telah lolos pada pembacaan pendahuluan, RUU tersebut belum resmi menjadi undang-undang. Sesuai prosedur legislasi di Israel, rancangan itu masih harus melalui tiga tahap pembacaan dan pemungutan suara di Knesset sebelum dapat diberlakukan.

Jika nantinya disahkan, aturan tersebut diperkirakan akan kembali memicu perdebatan mengenai kebebasan beragama dan hak-hak masyarakat Muslim di Israel dan wilayah Palestina.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Parlemen Israel Setujui RUU Pembatasan Pengeras Suara Azan, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama
  • Parlemen Israel Setujui RUU Pembatasan Pengeras Suara Azan, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama
  • Parlemen Israel Setujui RUU Pembatasan Pengeras Suara Azan, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama
  • Parlemen Israel Setujui RUU Pembatasan Pengeras Suara Azan, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama
  • Parlemen Israel Setujui RUU Pembatasan Pengeras Suara Azan, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama
  • Parlemen Israel Setujui RUU Pembatasan Pengeras Suara Azan, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama