SWIPE UP TO READ

Mabes TNI Buka Suara soal Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI dalam Korupsi MBG Rp1 Triliun

TNI menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung. Dugaan keterlibatan perwira aktif akan diproses melalui mekanisme koneksitas.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). (CNN Indonesia/ Yogi Anugrah) 

JAKARTA — Markas Besar TNI merespons dugaan keterlibatan anggota TNI AD, Kolonel Cpl Budi Utomo, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

Mengutip CNN Indonesia, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum," kata Nas dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Juli 2026.

Menurut Nas, TNI akan berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan peran Kolonel Cpl Budi Utomo, yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional (BGN), dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Budi bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Menurut Syarief, pengadaan sepeda motor listrik dilakukan bersama Lodewyk Pusung, yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), serta Andri Mulyono.

Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,035 triliun.

Penyidik menduga proses pengadaan dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi ketentuan kontrak dan mengandung praktik penggelembungan harga. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang.

Kejaksaan Agung menyebut dari total 21.081 unit kendaraan yang dikontrakkan, baru 3.229 unit yang direalisasikan. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia disebut telah dilakukan 100 persen sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Meski telah menemukan dugaan keterlibatan Budi Utomo, Kejaksaan Agung belum menetapkannya sebagai tersangka. Syarief menjelaskan, status Budi sebagai prajurit TNI aktif membuat penanganan perkara harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

"Karena kami di Pidsus tidak bisa memproses atau menetapkan tersangka terhadap anggota TNI aktif. Penanganannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas dan selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," kata Syarief.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Mabes TNI Buka Suara soal Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI dalam Korupsi MBG Rp1 Triliun
  • Mabes TNI Buka Suara soal Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI dalam Korupsi MBG Rp1 Triliun
  • Mabes TNI Buka Suara soal Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI dalam Korupsi MBG Rp1 Triliun
  • Mabes TNI Buka Suara soal Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI dalam Korupsi MBG Rp1 Triliun
  • Mabes TNI Buka Suara soal Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI dalam Korupsi MBG Rp1 Triliun
  • Mabes TNI Buka Suara soal Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI dalam Korupsi MBG Rp1 Triliun