SWIPE UP TO READ

Lembaga Wali Nanggroe Susun Aturan Pengelolaan Hutan Adat, Soroti Tambang Ilegal di Aceh

Rancangan Peraturan Wali Nanggroe disiapkan untuk memperkuat perlindungan hutan adat, melibatkan masyarakat, dan mengendalikan eksploitasi sumber daya
Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Keurukon Katibul Waliyang diikuti berbagai pihak, mulai dari dinas pemerintah, pegiat lingkungan seperti Walhi Aceh, WWF, Fauna & Flora International (FFI), JKMA, Majelis Adat Aceh (MAA), hingga perwakilan legislatif, untuk bersama-sama merumuskan Rancangan Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan, Hutan Adat, dan Pertambangan Aceh.

BANDA ACEH – Lembaga Wali Nanggroe mulai menyusun Rancangan Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan, Hutan Adat, dan Pertambangan Aceh. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat perlindungan hutan, memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat, serta mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Pembahasan rancangan aturan itu dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Rapat Keurukon Katibul Wali, Kamis, 2 Juli 2026. Diskusi melibatkan unsur pemerintah, organisasi lingkungan, akademisi, lembaga adat, hingga perwakilan legislatif.

Ketua Majelis Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, mengatakan regulasi tersebut telah lama dinantikan sebagai pedoman pengelolaan hutan yang tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

"Kita ingin masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Satwa dan habitatnya tetap terjaga, sementara hasil hutan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kamaruddin.

Menurut dia, penguatan peran masyarakat adat dan penerapan kearifan lokal menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian hutan Aceh. Peraturan tersebut juga diharapkan memperjelas peran lembaga adat dalam pengelolaan kawasan hutan.

Dalam diskusi itu, Ketua Komisi VII DPRA Ilmiza Saaduddin Djamal menilai regulasi tersebut penting untuk menjawab berbagai persoalan kerusakan lingkungan, termasuk maraknya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Aceh.

Ia mencontohkan kondisi di kawasan Jantho, Aceh Besar, yang menurutnya mengalami perubahan kualitas lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

"Dulu air di kawasan itu sangat jernih mengalir. Tapi akibat aktivitas tambang ilegal, kini warnanya berubah menjadi keruh dan kekuningan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara sembarangan, harus ada aturan yang kuat dan pengawasan yang ketat," ujarnya.

Ilmiza juga menilai berbagai bencana banjir dan kerusakan hutan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menjadi pengingat pentingnya tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan. Karena itu, ia mendukung penguatan peran lembaga adat, seperti mukim dan pawang hutan, dalam mengawasi kawasan hutan dan tanah ulayat.

Melalui rancangan peraturan tersebut, Lembaga Wali Nanggroe berharap pengelolaan hutan dan sumber daya alam di Aceh dapat berjalan lebih berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta keberlangsungan fungsi hutan bagi generasi mendatang.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Lembaga Wali Nanggroe Susun Aturan Pengelolaan Hutan Adat, Soroti Tambang Ilegal di Aceh
  • Lembaga Wali Nanggroe Susun Aturan Pengelolaan Hutan Adat, Soroti Tambang Ilegal di Aceh
  • Lembaga Wali Nanggroe Susun Aturan Pengelolaan Hutan Adat, Soroti Tambang Ilegal di Aceh
  • Lembaga Wali Nanggroe Susun Aturan Pengelolaan Hutan Adat, Soroti Tambang Ilegal di Aceh
  • Lembaga Wali Nanggroe Susun Aturan Pengelolaan Hutan Adat, Soroti Tambang Ilegal di Aceh
  • Lembaga Wali Nanggroe Susun Aturan Pengelolaan Hutan Adat, Soroti Tambang Ilegal di Aceh