SWIPE UP TO READ

Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial, Ini Alasannya

Tim kuasa hukum menilai ada dugaan pelanggaran etik dalam persidangan hingga substansi putusan perkara korupsi laptop Chromebook.
Nadiem Anwar Makarim. (Antara/M Risyal Hidayat)

JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, berencana melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Komisi Yudisial pada Senin, 6 Juli 2026. Laporan itu diajukan sebagai bentuk keberatan atas jalannya persidangan dan pertimbangan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan laporan tidak ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim. Menurut dia, hakim anggota Andi Saputra tidak ikut dilaporkan karena menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan.

"Yang tidak kami laporkan adalah hakim anggota IV, Andi Saputra, karena beliau menyampaikan dissenting opinion dan kami menilai bersikap netral serta adil sepanjang persidangan," kata Dodi dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 6 Juli 2026.

Menurut Dodi, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang akan menjadi materi laporan ke Komisi Yudisial. Salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan persidangan yang beberapa kali berlangsung hingga larut malam, bahkan disebut pernah berakhir sekitar pukul 00.20 WIB.

Tim kuasa hukum menilai jadwal persidangan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang saat itu sedang sakit. Mereka juga berpendapat pelaksanaan sidang tidak sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengaturan jalannya persidangan.

Selain itu, tim kuasa hukum mempersoalkan pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim. Mereka menduga terdapat kemiripan antara sebagian isi putusan dengan dokumen replik jaksa penuntut umum.

Berdasarkan pemeriksaan internal yang dilakukan tim kuasa hukum, sebagian pertimbangan putusan disebut memiliki tingkat kemiripan yang tinggi. Mereka juga menduga terdapat penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam penyusunan putusan. Dugaan tersebut merupakan penilaian dari tim kuasa hukum dan belum mendapat tanggapan dari majelis hakim.

Dodi juga mengkritik penggunaan teori kausalitas conditio sine qua non dalam pertimbangan hukum majelis. Menurut dia, teori tersebut telah lama diperdebatkan dalam hukum pidana dan tidak lagi diterapkan secara mutlak oleh banyak akademisi maupun praktisi karena dinilai memiliki cakupan yang terlalu luas.

Tim kuasa hukum juga menyatakan majelis hakim mengabaikan sejumlah alat bukti yang diajukan selama persidangan. Bukti yang dimaksud antara lain keterangan saksi mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dua laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2024 yang disebut tidak menemukan indikasi kemahalan harga, serta pendapat ahli yang mengkritisi metode penghitungan kerugian negara dalam audit BPKP Tahun 2025.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026. Majelis hakim menyatakan mantan Mendikbudristek itu terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari majelis hakim maupun Komisi Yudisial terkait rencana pelaporan tersebut.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial, Ini Alasannya
  • Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial, Ini Alasannya
  • Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial, Ini Alasannya
  • Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial, Ini Alasannya
  • Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial, Ini Alasannya
  • Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial, Ini Alasannya