Jejak 5 Kg Sabu di Bakauheni: Oknum Brimob dan Prajurit TNI AL Ditangkap dalam Jaringan Narkoba Antarprovinsi
Pengungkapan jaringan narkoba di Bakauheni menyeret oknum Brimob dan prajurit TNI AL. Polisi menyita 5 kg sabu dan 202 butir ekstasi.
![]() |
| Barang bukti 5 kg sabu dan 202 pil ekstasi yang disita aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dari jaringan narkoba yang melibatkan oknum Brimob dan TNI AL. [Dok Humas Polda Lampung] |
LAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang diduga melibatkan sejumlah oknum aparat. Empat orang ditangkap dalam operasi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dua di antaranya merupakan oknum anggota Brimob dan prajurit TNI Angkatan Laut.
Keempat tersangka adalah HR, HS, HB yang merupakan oknum anggota Brimob Kelapa Dua, Depok, serta DK, oknum prajurit TNI AL yang bertugas di Lanal Lampung.
Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Polisi lebih dulu mengamankan HR setelah mencurigai aktivitasnya. Dari pemeriksaan telepon seluler miliknya, penyidik menemukan dugaan transaksi yang mengarah pada pengiriman narkotika dalam jumlah besar.
Temuan tersebut mendorong polisi melakukan pengembangan. Petugas kemudian menyisir antrean kendaraan di Pelabuhan Bakauheni dan mengamankan HS serta HB. Namun, narkotika yang dicari tidak ditemukan pada keduanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa barang bukti telah dibawa oleh DK ke atas kapal penyeberangan. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke atas kapal dan mengamankan DK.
Dari tas ransel hitam yang dibawa DK, polisi menyita tiga bungkus sabu dengan berat total sekitar 5 kilogram serta 202 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan barang bukti tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp 5 miliar.
"Keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 150 ribu orang dari ancaman penyalahgunaan sabu. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya," kata Yuni dalam keterangannya, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurut Yuni, keterlibatan oknum aparat tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Polda Lampung memastikan seluruh perkara ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Lampung menangani proses hukum terhadap HS, HR, dan HB. Sementara itu, penanganan perkara DK diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) sesuai kewenangan peradilan militer.
"Koordinasi terus dilakukan agar penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Tidak ada perlakuan istimewa," ujar Yuni.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara dengan jangka waktu tertentu sesuai pasal yang disangkakan. Penetapan jenis hukuman nantinya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Baca Juga:
