Haji Uma: Kasus Kekerasan terhadap Anak Bukan Delik Aduan, Tak Gugur karena Perdamaian
Anggota DPD RI Haji Uma meminta aparat memproses dugaan kekerasan terhadap anak sesuai UU Perlindungan Anak meski ada perdamaian.
JAKARTA - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menegaskan perkara dugaan kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana umum yang tidak dapat dihentikan hanya karena adanya kesepakatan damai antara pelaku dan keluarga korban.
Pernyataan itu disampaikan Haji Uma menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Idi, Kabupaten Aceh Timur, yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurut Haji Uma, tindak pidana kekerasan terhadap anak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena itu, perkara tersebut bukan delik aduan sehingga proses hukumnya tidak bergantung pada laporan atau pencabutan laporan oleh pihak korban.
"Kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, melainkan pidana umum yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, termasuk terkait restorative justice sebelum adanya putusan pengadilan," kata Haji Uma.
Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar menjalankan proses hukum secara profesional dan berhati-hati, terutama jika mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Haji Uma menjelaskan Undang-Undang Perlindungan Anak mewajibkan negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memberikan perlindungan kepada anak. Undang-undang tersebut juga menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Menurut dia, aturan itu juga mengatur perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, maupun berbagai kondisi rentan lainnya. Karena itu, penanganan perkara kekerasan terhadap anak tidak dapat disamakan dengan perkara pidana ringan yang dalam kondisi tertentu dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian.
"Perdamaian antara pelaku dan orang tua korban belum tentu dapat menggugurkan proses hukum," ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak melibatkan berbagai lembaga, mulai dari kepolisian hingga lembaga perlindungan anak, sehingga proses penegakan hukum harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Menyikapi kasus di Aceh Timur, Haji Uma berharap kepolisian menangani perkara tersebut secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami berharap kepolisian dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum yang adil menjadi bagian dari perlindungan terhadap hak-hak anak yang dijamin negara," katanya.
Baca Juga: