Enam Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh, Kasus Ikhtilat dan Maisir
Keenam terpidana dieksekusi setelah putusan Mahkamah Syariah berkekuatan hukum tetap. Hukuman terkait perkara ikhtilat dan maisir.
BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana yang dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis (2/7/2026).
Eksekusi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Pelaksanaan hukuman dilakukan oleh jaksa eksekutor setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan keenam terpidana berasal dari dua perkara berbeda, yakni jarimah ikhtilat dan jarimah maisir.
"Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelum hukuman cambuk dilaksanakan, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis untuk memastikan mereka dalam kondisi layak menjalani eksekusi," kata Kadafi.
Menurut dia, empat terpidana dijatuhi hukuman dalam perkara jarimah ikhtilat. Dua orang menjalani 28 kali cambukan setelah mendapat pengurangan masa tahanan dari vonis 30 kali cambuk. Sementara dua terpidana lainnya menjalani 21 kali cambukan dari putusan awal 25 kali cambuk.
Adapun dua terpidana lainnya dihukum dalam perkara jarimah maisir atau perjudian. Seorang terpidana menjalani 29 kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan dari putusan 30 kali cambuk, sedangkan seorang lainnya menjalani delapan kali cambukan dari vonis 10 kali cambuk.
Kadafi mengatakan seluruh terpidana lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari puskesmas sebelum eksekusi dilaksanakan.
Ia menyebut pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus diharapkan memiliki efek pencegahan terhadap pelanggaran Qanun Jinayat.
"Kami berharap pelaksanaan uqubat cambuk ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya di Kota Banda Aceh, untuk senantiasa menaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh," ujarnya.
Menurut Kadafi, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, juga menegaskan komitmen kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Kota Banda Aceh.
Baca Juga:
