SWIPE UP TO READ

Enam Bulan Terlantar di Kamboja, Warga Aceh Korban TPPO Akhirnya Pulang ke Lhokseumawe

Korban dijanjikan bekerja di Malaysia, tetapi justru dibawa ke Kamboja dan diduga dipaksa bekerja dalam jaringan penipuan daring.

LHOKSEUMAWE – Seorang warga Aceh, Muhammad Rizki, 26 tahun, akhirnya kembali ke kampung halamannya di Lhokseumawe setelah enam bulan terlantar di Kamboja akibat menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pemulangan warga Desa Blang Pulo, Kota Lhokseumawe, itu difasilitasi anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, setelah keluarga korban meminta bantuan.

Rizki tiba di Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, pada Kamis, 2 Juli 2026. Setelah itu, ia diantar hingga tiba di rumah orang tuanya di Lhokseumawe.

Haji Uma mengatakan kasus tersebut bermula dari tawaran pekerjaan di luar negeri yang ternyata merupakan modus perdagangan orang.

"Ini bukan pertama kali kami menangani persoalan human trafficking. Modusnya berkedok tawaran pekerjaan, tetapi korban justru masuk ke jaringan online scam di Kamboja," kata Haji Uma di Banda Aceh, Sabtu, 4 Juli 2026.

Sebelum berangkat ke luar negeri, Rizki dan istrinya bekerja di Batam. Setelah kontrak kerjanya berakhir, ia ditawari pekerjaan sebagai tenaga pemasaran di Malaysia. Namun, menurut Haji Uma, korban justru dibawa ke Vietnam sebelum akhirnya dikirim ke Kamboja.

Di negara tersebut, kata dia, Rizki dan istrinya diduga tidak menerima gaji, telepon seluler mereka disita, serta mengalami intimidasi dan kekerasan.

"Korban dijanjikan bekerja sebagai marketing, tetapi itu hanya modus agar mau berangkat. Faktanya mereka dibawa ke Vietnam lalu ke Kamboja," ujarnya.

Menurut Haji Uma, proses pemulangan korban TPPO dari Kamboja tidak mudah karena membutuhkan biaya yang cukup besar. Dalam salah satu kasus yang pernah ditanganinya, biaya pemulangan mencapai sekitar Rp 15 juta, yang sebagian ditanggung secara pribadi dan sisanya oleh keluarga korban.

Ia mengatakan terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja untuk membantu pemulangan warga negara Indonesia yang mengalami kasus serupa.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak KBRI, sekitar 2.000 warga Indonesia saat ini berada di penampungan imigrasi di Kamboja. Kendala utama pemulangan adalah dokumen perjalanan yang tidak lengkap atau masa berlaku paspor yang telah habis.

Haji Uma juga menyebut jumlah warga Indonesia yang berada di Kamboja diperkirakan mencapai lebih dari 48 ribu orang. Sebagian di antaranya diduga bekerja di perusahaan yang berkaitan dengan praktik penipuan daring atau online scam.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di negara-negara yang dikenal rawan praktik perdagangan orang, seperti Kamboja dan Laos.

"Jika ingin bekerja ke luar negeri, pastikan melalui jalur resmi dengan berkoordinasi dengan BP3MI, BP2MI, atau Dinas Tenaga Kerja. Prosedur resmi akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi calon pekerja migran," katanya.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Enam Bulan Terlantar di Kamboja, Warga Aceh Korban TPPO Akhirnya Pulang ke Lhokseumawe
  • Enam Bulan Terlantar di Kamboja, Warga Aceh Korban TPPO Akhirnya Pulang ke Lhokseumawe
  • Enam Bulan Terlantar di Kamboja, Warga Aceh Korban TPPO Akhirnya Pulang ke Lhokseumawe
  • Enam Bulan Terlantar di Kamboja, Warga Aceh Korban TPPO Akhirnya Pulang ke Lhokseumawe
  • Enam Bulan Terlantar di Kamboja, Warga Aceh Korban TPPO Akhirnya Pulang ke Lhokseumawe
  • Enam Bulan Terlantar di Kamboja, Warga Aceh Korban TPPO Akhirnya Pulang ke Lhokseumawe