SWIPE UP TO READ

Bea Cukai Aceh Evaluasi Fasilitas Kepabeanan di Pertamina EP Rantau Field

Bea Cukai Aceh memeriksa pemanfaatan fasilitas kepabeanan di Pertamina EP Rantau Field untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Petugas melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pemanfaatan fasilitas kepabeanan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) di PT Pertamina EP Rantau Field, Kabupaten Aceh Tamiang

BANDA ACEH - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan fasilitas kepabeanan di PT Pertamina EP Rantau Field, Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan ini bertujuan memastikan fasilitas yang diberikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Dalam evaluasi tersebut, tim Bea Cukai menelaah dokumen kepabeanan, memverifikasi data pemasukan barang, serta memeriksa aspek administrasi, pelaporan, dan pengelolaan barang yang memperoleh fasilitas kepabeanan.

Selain pemeriksaan administrasi, tim juga berdiskusi dengan manajemen PT Pertamina EP Rantau Field untuk mengevaluasi pelaksanaan kewajiban kepabeanan sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya.

Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kanwil DJBC Aceh mengatakan kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan bagian dari upaya pengawasan agar fasilitas kepabeanan dimanfaatkan secara tepat sasaran dan sesuai regulasi.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh fasilitas kepabeanan telah dimanfaatkan sesuai ketentuan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan pengguna fasilitas agar pelaksanaan kewajiban kepabeanan dapat berjalan dengan baik," katanya, Selasa, 7 Juli 2026.

PT Pertamina EP Rantau Field menyatakan mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut. Perusahaan menyebut akan terus memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku serta memanfaatkan pendampingan dari Bea Cukai dalam pelaksanaan kegiatan operasional sektor hulu minyak dan gas bumi.

Monitoring dan evaluasi dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pemberian fasilitas kepabeanan yang bertujuan mendukung kegiatan investasi dan operasional industri, sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Bea Cukai Aceh Evaluasi Fasilitas Kepabeanan di Pertamina EP Rantau Field
  • Bea Cukai Aceh Evaluasi Fasilitas Kepabeanan di Pertamina EP Rantau Field
  • Bea Cukai Aceh Evaluasi Fasilitas Kepabeanan di Pertamina EP Rantau Field
  • Bea Cukai Aceh Evaluasi Fasilitas Kepabeanan di Pertamina EP Rantau Field
  • Bea Cukai Aceh Evaluasi Fasilitas Kepabeanan di Pertamina EP Rantau Field
  • Bea Cukai Aceh Evaluasi Fasilitas Kepabeanan di Pertamina EP Rantau Field