APBK 2025 Dipertanggungjawabkan, Bupati Bireuen Targetkan Opini WTP Terus Dipertahankan
Pemkab Bireuen mengajukan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025 ke DPRK setelah kembali meraih opini WTP ke-12 berturut-turut dari BPK.
BIREUEN – Pemerintah Kabupaten Bireuen menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK Bireuen. Penyampaian tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran daerah.
Bupati Bireuen Mukhlis mengatakan pelaksanaan APBK 2025 telah berjalan sesuai ketentuan, termasuk pelaksanaan program dan kegiatan yang mengacu pada Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2025.
"Sesuai amanat undang-undang, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK kepada DPRK. Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 berjalan dengan baik dan patut kita syukuri," kata Mukhlis dalam rapat di Kantor DPRK Bireuen, Senin, 6 Juli 2026.
Mukhlis menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah pada 2025 juga telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Bireuen kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-12 yang diraih secara berturut-turut.
Menurut Mukhlis, raihan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan berbagai pihak dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Ia mengingatkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak cepat berpuas diri dan terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran serta pelayanan kepada masyarakat.
"Kami berharap seluruh OPD terus bekerja lebih baik agar opini WTP ini dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang," ujarnya.
Baca Juga:
