Revisi UUPA Masuk Pembahasan Krusial, Aceh Tetap Minta Dana Otsus 2,5 Persen
JAKARTA - Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai membahas substansi utama revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), terutama menyangkut kewenangan daerah dan keberlanjutan fiskal Aceh. Salah satu usulan yang kembali ditegaskan adalah alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen.
Pembahasan itu berlangsung dalam pertemuan yang difasilitasi Kemendagri di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. Sejumlah kementerian dan lembaga turut dilibatkan untuk membahas berbagai aspek yang menjadi materi revisi UUPA.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan terdapat tujuh isu utama yang dibahas dalam revisi undang-undang tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian Pemerintah Aceh adalah skema alokasi dan tata kelola Dana Otsus.
“Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen,” kata Nurlis dalam keterangannya.
Selain dana otsus, pembahasan juga mencakup kewenangan pengelolaan madrasah, hubungan qanun dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) nasional, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, tata kelola pemerintahan gampong, kewenangan sektor minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara, hingga perizinan investasi dan usaha.
Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman, mengatakan sebagian besar pembahasan menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan Kemendagri. Namun, masih terdapat sejumlah poin yang memerlukan pembahasan lebih lanjut.
“Ada beberapa pandangan yang belum sepenuhnya sejalan karena Aceh menginginkan kewenangan yang diberikan benar-benar dapat dijalankan secara efektif,” ujarnya.
Menurut Kamaruzzaman, revisi UUPA yang diusulkan bukan untuk mengubah substansi dasar undang-undang tersebut, melainkan memperkuat implementasi berbagai norma yang selama ini dinilai belum berjalan optimal.
Ia menilai UUPA merupakan produk hukum strategis yang lahir dari proses panjang pascaperdamaian Aceh dan memiliki peran penting dalam pembangunan daerah apabila dijalankan secara konsisten.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Hukum, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Pemerintah Aceh berharap pembahasan revisi UUPA dapat memperjelas kewenangan daerah sekaligus memberikan kepastian fiskal bagi Aceh setelah masa Dana Otonomi Khusus berakhir sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Baca Juga:
