Revisi UUPA Masuk Babak Penting, Aceh Fokus Perjuangkan Kewenangan dan Fiskal
![]() |
| Pemerintah Aceh kembali berdiskusi dengan Pimpinan DPR Aceh dan Forum Bersama Anggota DPR-RI dan DPD-RI (Forbes Aceh) tentang kelanjutan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) |
JAKARTA – Pemerintah Aceh, DPR Aceh, serta anggota Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh menyepakati dua isu utama yang akan menjadi fokus dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yakni penguatan kewenangan daerah dan penguatan fiskal Aceh.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Jakarta, Senin malam, 15 Juni 2026. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya menyatukan langkah politik Aceh menjelang pembahasan revisi UUPA di tingkat nasional.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi, menilai revisi UUPA merupakan agenda strategis yang akan menentukan arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan Aceh dalam jangka panjang.
“Pembahasan revisi UUPA sama dengan menata masa depan Aceh,” kata Nurlis mengutip arahan gubernur.
Menurut dia, Pemerintah Aceh menginginkan pembahasan revisi undang-undang tersebut difokuskan pada aspek-aspek yang memiliki dampak langsung terhadap kapasitas daerah dalam menjalankan kewenangannya serta memperkuat kemampuan fiskal untuk mendukung pembangunan.
Dalam diskusi tersebut, para peserta menilai Aceh membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat untuk mengoptimalkan kewenangan khusus yang dimiliki daerah itu. Selain itu, penguatan fiskal dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Forbes Aceh di DPR RI, TA Khalid, mengatakan seluruh elemen yang terlibat dalam pembahasan revisi UUPA perlu menjaga kesamaan visi agar perjuangan yang dilakukan memiliki arah yang jelas.
Menurut dia, keberhasilan revisi UUPA tidak hanya ditentukan oleh proses legislasi di parlemen, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan Aceh membangun komunikasi politik yang efektif dengan berbagai pihak di tingkat nasional.
“Yang paling penting adalah kita berada dalam satu tujuan, yaitu untuk kepentingan Aceh,” kata Khalid.
Pembahasan revisi UUPA kembali mengemuka di tengah berbagai tuntutan penguatan status kekhususan Aceh yang selama ini diatur dalam undang-undang tersebut. Sejumlah kalangan menilai revisi diperlukan untuk menyesuaikan berbagai dinamika pemerintahan, pembangunan, serta hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Hingga saat ini, proses revisi masih berada pada tahap konsolidasi dan penyusunan substansi yang akan diperjuangkan dalam pembahasan di tingkat nasional. Pemerintah Aceh dan para wakil Aceh di parlemen berharap agenda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat posisi Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Di akhir pertemuan, seluruh pihak sepakat untuk memprioritaskan pembahasan isu kewenangan dan fiskal sebagai agenda utama dalam perjuangan revisi UUPA.
Baca Juga:
